medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah PT Mitra Maju Sukses (MMS), perusahaan yang diduga menyuap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah. KPK menyita sejumlah dokumen izin usaha pertambangan (IUP).
"Penyidik menyita sejumlah dokumen," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2015) malam.
Pria yang kerap disapa Arsa itu menerangkan, dokumen yang diambil penyidik berkaitan dengan IUP dan usaha lain yang diajukan PT MMS. Namun, Priharsa enggan menjelaskan detail isi dokumen yang disita.
"Dokumen diduga berkaitan dengan perkara (suap Izin Usaha Pertambangan). Detailnya saya belum dapat infonya," jelas dia.
KPK melakukan OTT terhadap dua tersangka kasus dugaan suap usaha tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, 9 April. Mereka adalah anggota DPR dari Fraksi PDIP, Adriansyah, dan pengusaha Andrew Hidayat.
Adriansyah diciduk saat sedang bertransaksi. Sementara, Andrew dicokok di kawasan Senayan, Jakarta. KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi ini, yakni pecahan seribu dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp50 ribu.
Adriansyah dikenakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andrew dibidik Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah PT Mitra Maju Sukses (MMS), perusahaan yang diduga menyuap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah. KPK menyita sejumlah dokumen izin usaha pertambangan (IUP).
"Penyidik menyita sejumlah dokumen," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2015) malam.
Pria yang kerap disapa Arsa itu menerangkan, dokumen yang diambil penyidik berkaitan dengan IUP dan usaha lain yang diajukan PT MMS. Namun, Priharsa enggan menjelaskan detail isi dokumen yang disita.
"Dokumen diduga berkaitan dengan perkara (suap Izin Usaha Pertambangan). Detailnya saya belum dapat infonya," jelas dia.
KPK melakukan OTT terhadap dua tersangka kasus dugaan suap usaha tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, 9 April. Mereka adalah anggota DPR dari Fraksi PDIP, Adriansyah, dan pengusaha Andrew Hidayat.
Adriansyah diciduk saat sedang bertransaksi. Sementara, Andrew dicokok di kawasan Senayan, Jakarta. KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi ini, yakni pecahan seribu dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp50 ribu.
Adriansyah dikenakan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andrew dibidik Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)