medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya tak akan menerbitkan deponering untuk kasus Komjen Budi Gunawan. Deponering, kata dia, hanya bisa dikeluarkan dengan pertimbangan kepentingan umum.
"Penerapan (deponering) tersebut hanya dilandasi pertimbangan demi kepentingan umum," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (3/3/2015).
Menurut Prasetyo, deponering tidak dapat sembarangan dikeluarkan dan digunakan. Selain itu, penggunaannya harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Deponering adalah mengenyampingkan perkara untuk kepentingan umum. Deponering merupakan hak prerogatif Jaksa Agung. Langkah hukum ini diatur Pasal 35 ayat C Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.
Kejagung pernah menerbitkan deponering. Yang paling diingat publik adalah saat Plt Jaksa Agung Darmono menerbitkan deponering pada kasus yang menjerat dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada 2010 lalu.
Saat itu Darmono menjelaskan alasan kuat putusan deponeering kasus tersebut adalah demi menyelamatkan pemberantasan korupsi.
Prasetyo mengatakan kasus Budi Gunawan berbeda dengan kasus Bibit dan Chandra. "Pendekatan penanganannya berbeda. Kasus BG mengacu pada putusan praperadilan dimana penetapan tersangkanya tidak sah," pungkas Prasetyo.
Seperti diketahui KPK melimpahkan penanganan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Pelimpahan itu pasca sidang praperadilan memutuskan sprindik yang diterbitkan oleh KPK atas nama Budi Gunawan tak sah.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya tak akan menerbitkan deponering untuk kasus Komjen Budi Gunawan. Deponering, kata dia, hanya bisa dikeluarkan dengan pertimbangan kepentingan umum.
"Penerapan (deponering) tersebut hanya dilandasi pertimbangan demi kepentingan umum," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Selasa (3/3/2015).
Menurut Prasetyo, deponering tidak dapat sembarangan dikeluarkan dan digunakan. Selain itu, penggunaannya harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Deponering adalah mengenyampingkan perkara untuk kepentingan umum. Deponering merupakan hak prerogatif Jaksa Agung. Langkah hukum ini diatur Pasal 35 ayat C Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.
Kejagung pernah menerbitkan deponering. Yang paling diingat publik adalah saat Plt Jaksa Agung Darmono menerbitkan deponering pada kasus yang menjerat dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada 2010 lalu.
Saat itu Darmono menjelaskan alasan kuat putusan deponeering kasus tersebut adalah demi menyelamatkan pemberantasan korupsi.
Prasetyo mengatakan kasus Budi Gunawan berbeda dengan kasus Bibit dan Chandra. "Pendekatan penanganannya berbeda. Kasus BG mengacu pada putusan praperadilan dimana penetapan tersangkanya tidak sah," pungkas Prasetyo.
Seperti diketahui KPK melimpahkan penanganan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. Pelimpahan itu pasca sidang praperadilan memutuskan sprindik yang diterbitkan oleh KPK atas nama Budi Gunawan tak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)