Metortvnews.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada guru Jakarta Internasional School (JIS), Ferdinand Tjiong. Hakim menilai Ferdinand secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul pada anak-anak.
"Menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan dan memaksa serta membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, memutuskan bahwa terdakwa divonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Hakim, Nur Aslam Bustaman di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Putusan yang dijatuhkan buat Ferdianand diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kala itu, Ferdianand dituntut 12 tahun penjara.
Menanggapi vonis majelis hakim. Usai persidangan Ferdinand menyatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan keadilan dalam persidangan.
"Ketidakadilan terjadi pada hari ini kepada saya. Suatu saat ketidakadilan bisa terjadi juga pada anda, keluarga anda. Saya tidak ingin mewarisi negeri ketidakadilan pada anak cucu saya," tegas dia.
Setelah sidang selesai, Ferdinand yang mengenakan kemeja putih dengan dibalut rompi merah langsung menuju ruang tahanan Pengadilan dengan mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian.
Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana 10 tahun penjara denda Rp100 juta pada rekan Ferdianand, Neil Bantleman. Ia dinyatkan secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan cabul pada anak-anak.
Metortvnews.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada guru Jakarta Internasional School (JIS), Ferdinand Tjiong. Hakim menilai Ferdinand secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul pada anak-anak.
"Menyatakan terdakwa secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan dan memaksa serta membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, memutuskan bahwa terdakwa divonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Hakim, Nur Aslam Bustaman di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Putusan yang dijatuhkan buat Ferdianand diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kala itu, Ferdianand dituntut 12 tahun penjara.
Menanggapi vonis majelis hakim. Usai persidangan Ferdinand menyatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan keadilan dalam persidangan.
"Ketidakadilan terjadi pada hari ini kepada saya. Suatu saat ketidakadilan bisa terjadi juga pada anda, keluarga anda. Saya tidak ingin mewarisi negeri ketidakadilan pada anak cucu saya," tegas dia.
Setelah sidang selesai, Ferdinand yang mengenakan kemeja putih dengan dibalut rompi merah langsung menuju ruang tahanan Pengadilan dengan mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian.
Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana 10 tahun penjara denda Rp100 juta pada rekan Ferdianand, Neil Bantleman. Ia dinyatkan secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan cabul pada anak-anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)