Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Tak Lama Lagi, KPK Pastikan Bakal Tahan Eks Sekda Bandung Ema Sumarna

Candra Yuri Nuralam • 06 Mei 2024 09:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna dalam kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di wilayahnya tidak akan lama. Sebab, perkara itu merupakan pengembangan atas fakta persidangan sebelumnya.
 
“Saya kira tidak lama lah (penahanannya), karena ini kan pengembangan dari fakta-fakta sidang yang semuanya sudah dieksekusi kan para pemberi maupun penerima suap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penyidik cuma butuh mengonfirmasi sejumlah temuan jika mengusut kasus yang digelar atas pengembangan persidangan. Penahanan untuk para tersangka dalam perkara itu pun dipastikan dilakukan.

“Berikutnya, pengembangan-pengembangannya tinggal melengkapi proses-prosesnya. Sehingga nanti ketika sudah cukup ya sekali lagi kami panggil mereka dan ya sekali lagi saya kira-kira teman-teman sudah tahu kan tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan kecuali memang tidak memenuhi syarat,” ujar Ali.
 
Saat ini, KPK masih mengusut dugaan suap tersebut. Penyidik masih berupaya mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas kasus.
 
Baca juga: Salinan Kasasi Belum Diterima, KPK Tak Bisa Jebloskan Eltinus Omaleng ke Penjara

 
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung Smart City. Ada tersangka baru yang ditetapkan.
 
“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung), baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci nama-nama tersangka yang ditetapkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada lima pihak berperkara dalam kasus ini.
 
Mereka yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, dan empat anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan