Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan.. Kubu eks Menteri Pertanian (Mentan) itu menghormati keputusan LPSK.
"Tapi nggak apa-apa lah, namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang," kata kuasa hukum SY, Djamaluddin Koedoeboen, saat dikonfirmasi, Kamis, 30 November 2023.
Namun, Djamaluddin menyebut kliennya menyesalkan penolakan LPSK. Sebab, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dulu juga mengajukan permohonan perlindungan dan dikabulkan.
"Ya kita juga sesalkan sebenarnya, kenapa bisa seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau enggak. beliau kan saksi korban. Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan," ungkap dia.
Selain itu, dia menyampaikan alasan SYL mengajukan perlindungan. SYL ingin membuka kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri tersebut.
"Kan kalau kemudian tidak ada perlindungan, kan kita mau diskusi lebih banyak kan jadinya nggak enak. Soalnya kita saling melempar. Saling melempar hal yang nggak tahu, berbelok," sebut dia.
Dia memastikan SYL tidak pernah mendapatkan ancaman. Pengajuan perlindungan sebatas memperkecil potensi intimidasi.
"Sebetulnya begini soal intimidasi ataupun tidak, kan kita tahu posisi beliau itu kan seperti apa kan semua orang tahu. Nah, mestinya dalam situasi begini ya beliau butuh perlindungan untuk itu," ujar Djamaluddin.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) menolak pengajuan perlindungan yang diajukan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan.. Kubu eks Menteri Pertanian (Mentan) itu menghormati keputusan LPSK.
"Tapi nggak apa-apa lah, namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang," kata kuasa hukum SY, Djamaluddin Koedoeboen, saat dikonfirmasi, Kamis, 30 November 2023.
Namun, Djamaluddin menyebut kliennya menyesalkan penolakan LPSK. Sebab, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dulu juga mengajukan permohonan perlindungan dan dikabulkan.
"Ya kita juga sesalkan sebenarnya, kenapa bisa seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau enggak. beliau kan saksi korban. Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan," ungkap dia.
Selain itu, dia menyampaikan alasan SYL mengajukan perlindungan. SYL ingin membuka
kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri tersebut.
"Kan kalau kemudian tidak ada perlindungan, kan kita mau diskusi lebih banyak kan jadinya nggak enak. Soalnya kita saling melempar. Saling melempar hal yang nggak tahu, berbelok," sebut dia.
Dia memastikan SYL tidak pernah mendapatkan ancaman. Pengajuan perlindungan sebatas memperkecil potensi intimidasi.
"Sebetulnya begini soal intimidasi ataupun tidak, kan kita tahu posisi beliau itu kan seperti apa kan semua orang tahu. Nah, mestinya dalam situasi begini ya beliau butuh perlindungan untuk itu," ujar Djamaluddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)