Mario Dandy Satrio, foto: instagram
Mario Dandy Satrio, foto: instagram

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Akhir Bulan Ini, Segini Harganya

Putri Purnama Sari • 20 April 2024 18:43
Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan perihal harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Satriyo. Harga awal mobil itu senilai Rp809.300.000.
 
Informasi lelang mobil tersebut diunggah melalui akun Instagram Kejari Jaksel. Dalam unggahan itu, terlihat nama terpidana, jenis barang yang dilelang.
 
"Objek kendaraan barang rampasan 1 unit Mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP nopol B 2571 PBP tahun 2013," tulis unggahan tersebut.

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Akhir Bulan Ini, Segini Harganya
foto: tangkapan layar Instagram
 
Selain itu, dalam unggahan tersebut juga tertera harga mobil Jeep tersebut yang limitnya Rp809.300.000 dan uang jaminan Rp242.790.000.
 
Lelang mobil Jeep Rubicon Mario Dandy ini akan digelar lewat aplikasi lelang (open bidding) pada Jumat, 26 April 2024 pukul 10.00 WIB. Untuk informasi lengkap soal lelang dapat dilihat pada situs portal.lelang.go.id.
 
Baca juga: Kasasi Mario Dandy Ditolak, Hukumannya Tetap 12 Tahun Penjara

Diketahui, mobil Rubicon yang akan dilelang ini digunakan Mario Dandy saat kejadian penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023. Mobil itu kemudian dibawa ke kantor polisi saat ketiganya diamankan.
 
Foto-foto Rubicon dan video terkait penganiayaan tersebut kemudian beredar di media sosial. Salah satu yang disorot adalah pelat Rubicon yang berubah.
 
Saat awal dibawa ke kantor polisi, Rubicon itu berpelat B-120-DEN. Namun Rubicon itu sempat keluar dari kantor polisi dan pelatnya berubah menjadi B-2571-PBP.
 
Hakim juga memutuskan agar mobil Rubicon yang disita sebagai salah satu bukti kasus ini dirampas dan dilelang untuk keperluan restitusi.
 
Mobil Rubicon itu juga diketahui muncul dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, bapak dari Mario Dandy.
 
Saat ini, Mario Dandy tengah menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun akibat kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap David. Hukuman pidana tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan