Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah rumah dan menyita Rp380 juta sampai sertifikat rumah terkait kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Pemilik rumah yang didatangi penyidik akan dipanggil untuk diperiksa.
“(Ketika) penydiik melakukan penyitaan, maka dari siapa barang itu kita sita maka orangnya akan kita panggil, kita akan minta keterangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Asep menjelaskan penyidik membutuhkan keterangan pemilik rumah yang digeledah, untuk mendalami kasus tersebut. Informasi itu diulik di ruang pemeriksaan, untuk mengonfirmasi barang-barang yang disita.
“Misalkan terkait ada surat-surat,” ucap Asep.
Penggeledahan di Jatim dilakukan KPK pada 8-12 Juli 2024. Rumah yang disambangi penyidik lokasinya ada di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Madura, Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Dari sejumlah lokasi itu, KPK menyita beberapa barang. Salah satunya uang Rp380 juta, dokumen pengurusan dana hibah, catatan keuangan, sampai sertifikat rumah.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggeledah sejumlah rumah dan menyita Rp380 juta sampai sertifikat rumah terkait kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Pemilik rumah yang didatangi penyidik akan dipanggil untuk diperiksa.
“(Ketika) penydiik melakukan penyitaan, maka dari siapa barang itu kita sita maka orangnya akan kita panggil, kita akan minta keterangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Asep menjelaskan penyidik membutuhkan keterangan pemilik rumah yang
digeledah, untuk mendalami kasus tersebut. Informasi itu diulik di ruang pemeriksaan, untuk mengonfirmasi barang-barang yang disita.
“Misalkan terkait ada surat-surat,” ucap Asep.
Penggeledahan di Jatim dilakukan KPK pada 8-12 Juli 2024. Rumah yang disambangi penyidik lokasinya ada di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Madura, Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.
Dari sejumlah lokasi itu, KPK menyita beberapa barang. Salah satunya uang Rp380 juta, dokumen pengurusan dana hibah, catatan keuangan, sampai sertifikat rumah.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)