medcom.id, Jakarta: Suap dan korupsi hanya ujung dari persekongkolan yang lebih besar. Embrio suap dan korupsi berasal dari penerimaan gratifikasi. Agar tak berbuah suap dan korupsi, gratifikasi perlu dicegah secara intensif.
"Embrio dari suap itu adalah gratifikasi," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dalam acara diskusi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gratifikasi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/7/2015).
Busyro bercerita, sepanjang dirinya menjabat sebagai salah satu pimpinan KPK sebagian besar pejabat pemerintahan yang berurusan dengan komisi antikorupsi rata-rata terjebak kasus suap. Hal itu tidak disadari karena terbiasa dengan penerimaan gratifikasi yang dianggap wajar.
Menurut Busyro, penerimaan gratifikasi dapat dicegah oleh masing-masing pejabat pemerintah dengan menerapkan prinsip bahwa segala sesuatu pemberian dari pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaan adalah gratifikasi. Kendati pemberian itu tidak dikaitkan dengan pekerjaan. "Karena jika kita tidak menjabat dalam jabatan tertentu, mana ada orang memberi sesuatu itu pada kita," kata dia.
Selain itu, menurut Busyro, apabila muncul kebiasaan menerima gratifikasi di lingkungan pegawai pemerintahan, akan potensial memperlemah kinerja. Sebab, kebiasaan menerima gratifikasi akan menjadi ketergantungan.
"Karena terbiasa diberi, lama-lama mengharap. Kalau tidak ada (gratifikasi) maka kinerjanya akan melemah," kata dia
medcom.id, Jakarta: Suap dan korupsi hanya ujung dari persekongkolan yang lebih besar. Embrio suap dan korupsi berasal dari penerimaan gratifikasi. Agar tak berbuah suap dan korupsi, gratifikasi perlu dicegah secara intensif.
"Embrio dari suap itu adalah gratifikasi," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas dalam acara diskusi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gratifikasi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/7/2015).
Busyro bercerita, sepanjang dirinya menjabat sebagai salah satu pimpinan KPK sebagian besar pejabat pemerintahan yang berurusan dengan komisi antikorupsi rata-rata terjebak kasus suap. Hal itu tidak disadari karena terbiasa dengan penerimaan gratifikasi yang dianggap wajar.
Menurut Busyro, penerimaan gratifikasi dapat dicegah oleh masing-masing pejabat pemerintah dengan menerapkan prinsip bahwa segala sesuatu pemberian dari pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaan adalah gratifikasi. Kendati pemberian itu tidak dikaitkan dengan pekerjaan.
"Karena jika kita tidak menjabat dalam jabatan tertentu, mana ada orang memberi sesuatu itu pada kita," kata dia.
Selain itu, menurut Busyro, apabila muncul kebiasaan menerima gratifikasi di lingkungan pegawai pemerintahan, akan potensial memperlemah kinerja. Sebab, kebiasaan menerima gratifikasi akan menjadi ketergantungan.
"Karena terbiasa diberi, lama-lama mengharap. Kalau tidak ada (gratifikasi) maka kinerjanya akan melemah," kata dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)