medcom.id, Jakarta: Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari terancam ditersangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2014 dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba. Dugaan keterlibatan Pahry tengah didalami dalam pengembangan penyidikan.
"Penyidikan kasus Muba masih mungkin berkembang," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2015).
Sekadar informasi, dugaan itu mencuat lantaran suap yang diberikan untuk anggota DPRD asal PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar berasal dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.
Informasi yang didapat, Syamsudin dan Fasyar pun diduga hanya menjadi operator dan kurir atas perintah atasan mereka, Pahri Azhari. Musababnya, suap berkitan dengan LKPJ APBD 2014 dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba yang diajukan pemkab.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengaku, belum menyimpulkan apakah Pahry segera ditersangkakan. "Belum," ujar Indriyanto.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keempatnya dicokok saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan. Saat itu mereka sedang melancarkan aksi suap menyuap. Penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun di sana.
medcom.id, Jakarta: Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari terancam ditersangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2014 dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba. Dugaan keterlibatan Pahry tengah didalami dalam pengembangan penyidikan.
"Penyidikan kasus Muba masih mungkin berkembang," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2015).
Sekadar informasi, dugaan itu mencuat lantaran suap yang diberikan untuk anggota DPRD asal PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar berasal dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.
Informasi yang didapat, Syamsudin dan Fasyar pun diduga hanya menjadi operator dan kurir atas perintah atasan mereka, Pahri Azhari. Musababnya, suap berkitan dengan LKPJ APBD 2014 dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba yang diajukan pemkab.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengaku, belum menyimpulkan apakah Pahry segera ditersangkakan. "Belum," ujar Indriyanto.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDI Perjuangan Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keempatnya dicokok saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan. Saat itu mereka sedang melancarkan aksi suap menyuap. Penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun di sana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)