medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan Jero Wacik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin, hakim Praperadilan Jero bersikap independen.
"Sejak awal kami yakin hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan hakim, dengan melihat keterangan saksi-saksi dan ahli di proses peradilan," kata Komisioner KPK Johan Budi SP lewat pesan singkat, Selasa (28/4/2015).
Ia mengatakan, KPK selalu menghormati seluruh putusan pengadilan dan langkah hukum yang dilakukan oleh tersangka. "Termasuk melakukan praperadilan, itu hal tiap tersangka, tak ada yang memungkiri dan harus dihormati," kata Johan.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi Jero Wacik. Hakim menilai pertimbangan penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan. "Pertimbangan hukum penetapan tersangka bukan objek dan kewenangan praperadilan," ujar Hakim.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai menteri. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.
Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan Jero Wacik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin, hakim Praperadilan Jero bersikap independen.
"Sejak awal kami yakin hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan hakim, dengan melihat keterangan saksi-saksi dan ahli di proses peradilan," kata Komisioner KPK Johan Budi SP lewat pesan singkat, Selasa (28/4/2015).
Ia mengatakan, KPK selalu menghormati seluruh putusan pengadilan dan langkah hukum yang dilakukan oleh tersangka. "Termasuk melakukan praperadilan, itu hal tiap tersangka, tak ada yang memungkiri dan harus dihormati," kata Johan.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi Jero Wacik. Hakim menilai pertimbangan penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan. "Pertimbangan hukum penetapan tersangka bukan objek dan kewenangan praperadilan," ujar Hakim.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai menteri. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp7 miliar.
Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)