Komisi Pemberantasan Korups -- MI/Rommy Pujianto
Komisi Pemberantasan Korups -- MI/Rommy Pujianto

KPK Gali Dugaan Suap Interpelasi Gubernur Sumut

Yogi Bayu Aji • 11 September 2015 19:24
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus adanya suap dalam pembatalan penggunaan hak interpelasi DRPD terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Lembaga antikorupsi kini masih mencari keterangan untuk memperkuat dugaan tersebut.
 
"Jadi memang sedang dilakukan pengumpulan bahan keterangan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).
 
Menurut dia, salah satu pihak yang disasar dalam pencarian keterangan ini adalah para wakil rakyat di Sumut. Penyelidik sudah mulai bekerja. "Kita lakukan permintaan keterangan ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kasus dugaan suap pembatalan interpelasi, kata dia, terungkap dari laporan masyarakat. Lantaran masih dalam tahap penyelidikan, Johan menjelaskan, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
 
"Memang kami menerima laporan berkaitan dengan ada dugaan ketidakberesan dalam kaitan interpelasi di DPRD," jelas mantan Juru Bicara KPK.
 
Johan belum bisa banyak bicara soal kasus ini. Dia belum mengetahui apakah anggota DPRD Sumut akan diperiksa dalam waktu dekat. "Kalau detil begini, saya harus tanya dulu," pungkas dia.
 
Dugaan adanya penyelidikan baru tentang interpelasi DPRD Sumut muncul dengan kehadiran Ketua DPRD  Sumatera Utara Ajib Shah di Gedung KPK, Senin 7 September kemarin. Padahal, nama dia tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan penyidikan perkara di KPK.
 
Politikus Golkar itu enggan mengakui kedatangannya ke lembaga antikorupsi untuk diminta keterangan. Dia mengaku diundang KPK hanya untuk mengobrol.
 
Namun, dia tidak menampik salah satu hal yang dibahas mengenai hak interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. "(Bahas) macam-macam,"  kata Ajib, Senin kemarin.
 
Informasi dihimpun, KPK memang tengah mengembangkan kasus terkait Gubernur Gatot dengan membuka penyelidikan baru. Penyelidikan itu terkait hak interpelasi yang diajukan oleh DPRD terhadap Gatot namun akhirnya batal dilaksanakan.
 
Pada 13 Agustus silam, lembaga antikorupsi menggeledah Kantor DPRD Sumut dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Dari sana, KPK menyita dokumen interpelasi terhadap Gubernur Gatot, daftar hadir dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut.
 
Arus penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot mengencang pada Maret lalu. Sebanyak 57 dari 100 anggota DPRD Sumut membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi di atas kertas bermaterai Rp6.000.
 
Hak interpelasi ini terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Provinsi Sumut 2013. Lalu hal ini berkaitan dugaan pelanggaran terhadap Kepmendagri No 900-3673 tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014.
 
Namun, pada rapat paripurna 20 April, DPRD menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.
 
Ajib membantah bila hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas, batal digunakan karena ada bagi-bagi uang ke anggota DPRD. Pembatalan interpelasi, kata dia, adalah putusan bersama para wakil rakyat.
 
"Bagi-bagi apa? Itu kan hak masing-masing anggota, kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya boleh enggak," jelas Ajib.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan