medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pembangunan gardu induk. Dia akan kembali diperiksa dengan status tersangka pekan depan.
"Minggu depan sudah bisa diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Dahlan ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama dua hari sejak Kamis 4 Juni kemarin. Setelah mengevaluasi, penyidik akhirnya menemukan dua alat bukti yang sah untuk menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu.
"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka. Sesuai permintaan tim penyidik, kami kejati keluarkan sprindik nomor752," jelas dia.
Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.
"Ada dua permasalahan pokok berkaitan pemeriksaannya. Yaitu sistem multiyears dan pembayaran proyek yang gunakan on set. Ada ketentuan yang dilanggar sehingga dari keterangan seluruh pihak kami simpulkan ada dua alat bukti," jelas dia.
Proyek ini, kata Adi, adalah pembangunan konstruksi yang seharusnya tidak menggunakan pembayaran on set seperti proyek pengadaan barang. "Pembayaran harusnya sesuai penyelesaian proyek. Bukan materi yang dibeli rekanan. Proyek ini berkebalikan," jelas dia.
"Kalau multiyerar bisa diizinkan kalau masalah tanah tuntas. Ini enggak. Dari 21 yang dibangun, 4 milik PLN sisanya enggak," ucapnya.
Adi Toegarisman menjelaskan, Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka. Satu tersangka sudah manjadi terdakwa dan disidang. Sementara, sembilan tersangka sedang dalam prosea pelimpahan perkara ke pengadilan. "Nanti mungkin mudah-mudahan dilimpahkan yang sembilan. Lima (tersangka) dalam proses penyidikan," terang Adi.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambah Dahlan, seluruh tersangka menjadi 16 orang. Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pembangunan gardu induk. Dia akan kembali diperiksa dengan status tersangka pekan depan.
"Minggu depan sudah bisa diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Dahlan ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama dua hari sejak Kamis 4 Juni kemarin. Setelah mengevaluasi, penyidik akhirnya menemukan dua alat bukti yang sah untuk menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu.
"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka. Sesuai permintaan tim penyidik, kami kejati keluarkan sprindik nomor752," jelas dia.
Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.
"Ada dua permasalahan pokok berkaitan pemeriksaannya. Yaitu sistem multiyears dan pembayaran proyek yang gunakan on set. Ada ketentuan yang dilanggar sehingga dari keterangan seluruh pihak kami simpulkan ada dua alat bukti," jelas dia.
Proyek ini, kata Adi, adalah pembangunan konstruksi yang seharusnya tidak menggunakan pembayaran on set seperti proyek pengadaan barang. "Pembayaran harusnya sesuai penyelesaian proyek. Bukan materi yang dibeli rekanan. Proyek ini berkebalikan," jelas dia.
"Kalau multiyerar bisa diizinkan kalau masalah tanah tuntas. Ini enggak. Dari 21 yang dibangun, 4 milik PLN sisanya enggak," ucapnya.
Adi Toegarisman menjelaskan, Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka. Satu tersangka sudah manjadi terdakwa dan disidang. Sementara, sembilan tersangka sedang dalam prosea pelimpahan perkara ke pengadilan. "Nanti mungkin mudah-mudahan dilimpahkan yang sembilan. Lima (tersangka) dalam proses penyidikan," terang Adi.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambah Dahlan, seluruh tersangka menjadi 16 orang. Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)