Jakarta: Brigjen Pol (Purn) Suharjono, Ayah Baiquni Wibowo, sebut anaknya merupakan korban Ferdy Sambo. Perintah Sambo membuat anaknya terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Iya, menurut saya korban (Sambo)," ucap Suharojono, dikutip dari HOT KONTROVERSI di Metro TV, Kamis, 23 Februari 2023.
Suharjono mengatakan bahwa dalam kepolisian tidak mungkin anaknya menolak perintah Sambo, sebagai atasannnya. Menurutnya, itu hanya omong kosong.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Omong kosong, mba. Gak mungkin lah, bawahan mau nolak (perintah) apapun," kata Suharjono.
Baca: Pengacara: Kejujuran Baiquni Mengungkap Tabir Kematian Brigadir J |
Diketahui Polri dapat menolak perintah atasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Ayat 2 (B) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ayat tersebut berbunyi bahwa setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamato telah menyampaikan tersebut kepada kapolri. Namun, Benny masih mempertanyakan terkait dengan mekanisme implementasinya.
"Ini pertanyaan saya ke teman-teman di Polri. Bagaimana mekanismenya?" tanya Benny.
(Rafi Alvirtyantoro)