Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dokumen itu diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Tim jaksa memberikan landasan argumentasi sebagaimana fakta hukum yang digali dan terungkap selama proses persidangan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut ada sejumlah fakta yang dipaparkan jaksa dalam kasasi kasus dugaan suap penanganan perkara ini. Salah satunya, julukan Gazalba di MA.
"Terdakwa dikenal dengan sebutan 'bos dalam'," ujar Ali.
Informasi itu dipaparkan oleh sejumlah saksi dalam persidangan. Julukan 'bos dalam' itu juga muncul dalam ponsel beberapa pihak yang terjerat dalam perkara ini.
"Terdapat isi percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas terdakwa (Gazalba) sebagai sosok 'bos dalam'," ucap Ali.
Ali menjelaskan percakapan itu berkaitan dengan penyerahan uang. Gazalba diyakini menerima suap untuk tambahan menjalankan ibadah umrah.
"Menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pascaadanya pemberian uang pengurusan perkara," kata Ali.
KPK menegaskan dana itu benar dipakai Gazalba Saleh untuk tambahan biaya umrah. Lembaga Antirasuah mengaitkan aliran itu dengan data imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi Hakim Agung nonaktif
Gazalba Saleh. Dokumen itu diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Tim jaksa memberikan landasan argumentasi sebagaimana fakta hukum yang digali dan terungkap selama proses persidangan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Agustus 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan
KPK itu menyebut ada sejumlah fakta yang dipaparkan jaksa dalam kasasi kasus dugaan suap penanganan perkara ini. Salah satunya, julukan Gazalba di MA.
"Terdakwa dikenal dengan sebutan 'bos dalam'," ujar Ali.
Informasi itu dipaparkan oleh sejumlah saksi dalam persidangan. Julukan 'bos dalam' itu juga muncul dalam ponsel beberapa pihak yang terjerat dalam perkara ini.
"Terdapat isi percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang mempertegas terdakwa (Gazalba) sebagai sosok 'bos dalam'," ucap Ali.
Ali menjelaskan percakapan itu berkaitan dengan penyerahan uang. Gazalba diyakini menerima suap untuk tambahan menjalankan ibadah umrah.
"Menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Mekah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pascaadanya pemberian uang pengurusan perkara," kata Ali.
KPK menegaskan dana itu benar dipakai
Gazalba Saleh untuk tambahan biaya umrah. Lembaga Antirasuah mengaitkan aliran itu dengan data imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)