Ilustrasi mudik lebaran/MI/Ramdani
Ilustrasi mudik lebaran/MI/Ramdani

Perhatian ASN, Kendaraan Dinas Haram Melintas di Jalur Mudik!

Candra Yuri Nuralam • 20 April 2023 11:52
Jakarta: Aktivitas mudik jelang idulfitri 1444 hijriah sudah dimulai. Banyak masyarakat ingin merayakan lebaran di kampung halamannya masing-masing.
 
Berbagai macam alat transportasi umum maupun pribadi dimanfaatkan pemudik untuk sampai ke kampung halamannya. Namun, ternyata ada kendaraan yang dilarang digunakan di jalur mudik.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kendaraan yang dilarang melintas di jalur mudik yakni yang berpelat merah atau kendaraan dinas. Sebab, alat transportasi itu bukan untuk kepentingan pribadi.

"KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 20 April 2023.
 
Baca: Pemkot Bengkulu Izinkan ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Ipi menjelaskan larangan itu sudah disebarkan melalui pemberitahuan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Imbauan itu sudah dikirimkan ke seluruh kantor pemerintahan maupun BUMD dan BUMN sejak 30 Maret 2023.
 
Aktivitas mudik dilarang karena merupakan kepentingan pribadi dan bukan acara kedinasan. Sehingga, negara tidak perlu memodalkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bertemu keluarganya di kampung halaman.
 
Larangan ini bukan cuma untuk kendaraan dinas. Semua aset pemerintahan dilarang dibawa ASN ke kampung halaman untuk merayakan lebaran.
 
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ucap Ipi.
 
Turut Dilarang Ngemis THR
 
SE KPK Nomor 6 tahun 2023 juga melarang ASN mengemis tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat. Sebab, mereka sudah diberikan dana itu oleh negara.
 
"Permintaan dana dan atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang," ucap Ipi.
 
Permintaan THR kepada masyarakat bisa menimbulkan konflik kepentingan. Mengemis uang untuk merayakan lebaran itu juga melanggar kode etik dan berisiko dipidana.
 
Larangan menerima THR bukan cuma menjelang lebaran. Setelah idulfitri pun tetap tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan risiko yang sama.
 
Seluruh pimpinan kantor pemerintahan diminta tegas melarang bawahannya mengemis THR kepada masyarakat. Penolakan gratifikasi menjadi harga mati untuk menjaga integritas.
 
"Pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," tegas Ipi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan