Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Dalami Pencucian Uang Dirut Perusahaan Milik Suami Puan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 27 Juni 2023 14:31
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan pencucian uang Windy Purnama dan Muhammad Yusrizki. Keduanya merupakan tersangka korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
 
"Saksi yang diperiksa yaitu PTB selaku Staf PT SEI, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G," terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa, 27 Juni 2023.
 
Ketut menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan pencucian uang. Penyidik Kejagung juga memeriksa tiga saksi sebelumnya yang merupakan pihak swasta dari perusahaan berbeda.

"D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima. Lalu, S selaku Direktur PT Indo Eelektric Instruments dan W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri," tutur Ketut.
 
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Didorong Tidak Tebang Pilih

Sebelumnya, satu saksi dari perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G juga diperiksa pada Selasa, 20 Juni 2023. Saksi yang diperiksa adalah R, Direktur PT Bintang Komunikasi Utama. 
 
Adapun peran Windy berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.
 
Sementara itu, Yusrizki yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP) berperan sebagai penyedia panel surya yang digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo. PT BUP merupakan perusahaan milik Hapsoro Sukmonohadi (Happy Hapsoro), suami Ketua DPR Puan Maharani.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan