Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Begini Cara Mengadukan Kekayaan Pejabat yang Dinilai Janggal

Candra Yuri Nuralam • 26 Maret 2023 08:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat terus memasang mata terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat. Aduan dinilai penting untuk mencegah tindakan koruptif terjadi.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan cara mengadukan kekayaan pejabat yang dinilai janggal. Pertama, masyarakat harus mencari nama penyelenggara negara yang dituju dengan mengakses e-Announcement pada situs elhkpn.kpk.go.id.
 
"Setelah ditemukan, masyarakat bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau berlogo unduh di sisi kanan bawah. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi," kata Ali melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 26 Maret 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ali menjelaskan masyarakat bisa membandingkan kenaikan maupun penurunan harta pejabat dari situs tersebut. Caranya dengan mengakses tombol biru berlogo salinan kertas di sisi kanan bawah.
 
"Dengan cara ini, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan," ucap Ali.
Baca: Peningkatan Harta Kekayaan Pejabat Secara Tidak Sah Didesak Masuk Delik Pidana

Harta yang terdata bisa dilaporkan jika dinilai janggal. Caranya dengan mengakses tombol merah bergambarkan toa speaker di sisi kanan bawah.
 
"Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar," ujar Ali.
 
Masyarakat juga bisa memberikan bukti tambahan dalam laporannya. Informasi tambahan ini membantu KPK dalam memverifikasi kekayaan pejabat.
 
"Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000 kilobyte dan keterangan lainnya," kata Ali. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif