Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang saksi. Pemeriksaan terkait perkara tindak pidana korupsi PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan saksi yang diperiksa, yaitu RH selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Saksi RH diperiksa untuk pengembangan penyidikan terhadap tersangka Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” ungkap Ketut, Kamis, 25 Mei 2023.
Kejagung telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi di Waskita Karya. Ketiganya diperiksa ihwal perkara korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Saksi pertama yang diperiksa ialah DGE selaku Corporate Finance Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. Kemudian, OKA selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk dan Infrastruktur atau Mantan SVP SCM.
“Terakhir, M selaku Treasury Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.
Ketiga saksi diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan tersangka sekaligus Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono alias DES.
Kejagung menyatakan nilai kerugian dari korupsi Waskita Karya bisa lebih dari Rp2,5 triliun. Kerugian tersebut akibat dana yang dipalsukan para tersangka.
“Perlu kami klarifikasi jumlah yang dipalsukan Rp2,5 triliun. Belum tentu itu merupakan kerugian negara, yang kami sampaikan yang fiktif adalah Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang saksi. Pemeriksaan terkait perkara tindak pidana korupsi PT
Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan saksi yang diperiksa, yaitu RH selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. Saksi RH diperiksa untuk pengembangan penyidikan terhadap tersangka Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” ungkap Ketut, Kamis, 25 Mei 2023.
Kejagung telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi di Waskita Karya. Ketiganya diperiksa ihwal perkara korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Saksi pertama yang diperiksa ialah DGE selaku Corporate Finance Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. Kemudian, OKA selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk dan Infrastruktur atau Mantan SVP SCM.
“Terakhir, M selaku Treasury Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.
Ketiga saksi diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan tersangka sekaligus Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono alias DES.
Kejagung menyatakan nilai kerugian dari korupsi Waskita Karya bisa lebih dari Rp2,5 triliun. Kerugian tersebut akibat dana yang dipalsukan para tersangka.
“Perlu kami klarifikasi jumlah yang dipalsukan Rp2,5 triliun. Belum tentu itu merupakan kerugian negara, yang kami sampaikan yang fiktif adalah Rp2,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)