Jakarta: Polda Metro Jaya mengecek pengakuan si kembar Rihana-Rihani terkait adanya pelaku lain dalam kasus penipuan penjualan iphone dengan kerugian Rp35 miliar. Pelaku lain yang disebut-sebut penjaga gudang handphone (HP) ternyata cuma karangan semata.
"Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka menyebut ada keterlibatan atas nama Gita dan Akbar. Katanya ini petugas dari gudang handphone sehingga bisa memperoleh harga lebih murah. Setelah kita periksa, ternyata itu adalah figur fiktif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.
Meski begitu, Hengki mengatakan penyidik tetap mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan dan penggelapan itu. Polisi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain di balik si kembar.
"Mudah-mudahan kita bisa ungkap secara garis besar sindikasi dari mereka, apakah ada tersangka-tersangka lain," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu.
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
Kedua tersangka juga bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya.
Jakarta: Polda Metro Jaya mengecek pengakuan si kembar Rihana-Rihani terkait adanya pelaku lain dalam kasus
penipuan penjualan iphone dengan kerugian Rp35 miliar. Pelaku lain yang disebut-sebut penjaga gudang handphone (HP) ternyata cuma karangan semata.
"Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka menyebut ada keterlibatan atas nama Gita dan Akbar. Katanya ini petugas dari gudang handphone sehingga bisa memperoleh harga lebih murah. Setelah kita periksa, ternyata itu adalah figur fiktif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.
Meski begitu, Hengki mengatakan penyidik tetap mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan dan penggelapan itu. Polisi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain di balik si kembar.
"Mudah-mudahan kita bisa ungkap secara garis besar sindikasi dari mereka, apakah ada tersangka-tersangka lain," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu.
Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.
Kedua tersangka juga bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)