medcom.id, Jakarta: Pengacara Yusril Ihza Mahendra menilai rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) keliru. Pemerintah salah langkah apabila benar-benar jadi membubarkan HTI.
Menurut pria yang pernah digadang-gadang sebagai calon gubernur DKI itu, semestinya pemerintah tidak perlu membubarkan apalagi mengawasi HTI. HTI merupakan organisasi lama yang telah berbadan hukum.
"Kalau sudah terdaftar, tidak ada lagi istilah pengawasan, apalagi pembubaran. Memang Orde Baru, ini normal saja. Kalau melenceng, ya ambil jalur hukum," ujar Yusril di kantornya di Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Selasa 23 Mei 2017.
Yusril mafhum, pemerintah punya hak membubarkan sebuah organisasi manakala dinilai bertentangan dengan Pancasila atau Undang-undang. Namun, tidak bisa sembarangan.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, ada prosedur yang harus dilakukan dalam membubarkan ormas berbadan hukum. Misal, dengan tindakan persuasif dan administratif. Menururt Yusril, itu belum dilakukan pemerintah.
"Tidak pernah juga ada peringatan tiga kali lewat surat atau pemberhentian sementara. Kok tiba-tiba membubarkan? Itu sama sekali tidak benar," ujar Yusril.
Proses pembubaran HTI, kata Yusril, akan berlangsung panjang. Yusril mengibaratkan kasus itu serupa ketika Soekarno mengeluarkan Keppres yang berujung pembubaran sejumlah partai di era orde lama. Termasuk Partai Masyumi yang punya kursi di Parlemen kala itu.
"Nah jangan hal -hal seperti ini diberikan lagi kepada Jokowi (Presiden Joko Widodo)," ujar dia.
Yusril saat ini resmi turun tangan membela rencana pembubaran HTI oleh pemerintah. Yusril menjadi koordinator tim pembela HTI yang diklaim terdiri dari 1.000 advokat dari berbagai daerah.
medcom.id, Jakarta: Pengacara Yusril Ihza Mahendra menilai rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) keliru. Pemerintah salah langkah apabila benar-benar jadi membubarkan HTI.
Menurut pria yang pernah digadang-gadang sebagai calon gubernur DKI itu, semestinya pemerintah tidak perlu membubarkan apalagi mengawasi HTI. HTI merupakan organisasi lama yang telah berbadan hukum.
"Kalau sudah terdaftar, tidak ada lagi istilah pengawasan, apalagi pembubaran. Memang Orde Baru, ini normal saja. Kalau melenceng, ya ambil jalur hukum," ujar Yusril di kantornya di Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Selasa 23 Mei 2017.
Yusril mafhum, pemerintah punya hak membubarkan sebuah organisasi manakala dinilai bertentangan dengan Pancasila atau Undang-undang. Namun, tidak bisa sembarangan.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan, ada prosedur yang harus dilakukan dalam membubarkan ormas berbadan hukum. Misal, dengan tindakan persuasif dan administratif. Menururt Yusril, itu belum dilakukan pemerintah.
"Tidak pernah juga ada peringatan tiga kali lewat surat atau pemberhentian sementara. Kok tiba-tiba membubarkan? Itu sama sekali tidak benar," ujar Yusril.
Proses pembubaran HTI, kata Yusril, akan berlangsung panjang. Yusril mengibaratkan kasus itu serupa ketika Soekarno mengeluarkan Keppres yang berujung pembubaran sejumlah partai di era orde lama. Termasuk Partai Masyumi yang punya kursi di Parlemen kala itu.
"Nah jangan hal -hal seperti ini diberikan lagi kepada Jokowi (Presiden Joko Widodo)," ujar dia.
Yusril saat ini resmi turun tangan membela rencana pembubaran HTI oleh pemerintah. Yusril menjadi koordinator tim pembela HTI yang diklaim terdiri dari 1.000 advokat dari berbagai daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)