medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono (ATB). Suap berkaitan dengan perizinan pekerjaan pengerukkan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Selain Tonny, KPK juga ikut mencokok Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap Adiputra menyuap ATB sebesar Rp 20 miliar.
"Kejadiannya operasi tangkap tangan ini dilakukan oleh KPK kemarin (Rabu) sampai dengan Kamis (hari ini)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.
Basaria mengatakan, tak hanya Tonny dan Adiputra, penyidik juga turut mengamankan Direktur PT AGK berinisal DG, Manajer Keuangan PT AGK berinisial S, dan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla Kemenhub berinisial W. Kelimanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Tonny ditangkap di kediamannya di Mess Perwira Dirjen Hubla, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.45 wib, Rabu 23 Agustus 2017. Penangkapan berlanjut kepada S dan DG, keduanya ditangkap di kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara sekitar pukul 10.00 wib.
Setelah itu, penyidik menangkap Adiputra di apartemennya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 wib. Terakhir, tim mengamankan W di Kantor Ditjen Hubla sekitar pukul 15.00 WIB.
"Secara bertahap kelimanya kemudian dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan," bebernya.
Basaria melanjutkan, dari rumah dinas Tonny tim mengamankan 33 tas berisi pecahan mata uang rupiah sampai mata uang asing senilai Rp 18,9 miliar. Termasuk, empat kartu ATM Bank Mandiri dengan saldo Rp1,174 miliar.
"Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp20 miliar," ujar dia
Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Tonny diduga telah menerima suap dari Adiputra sebesar Rp 20 miliar secara tunai dan transfer melalui rekening.
Suap diberikan Adiputra berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, salah satunya pekerjaan pengerukkan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan bukti yang cukup, KPK akhirnya menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka.
"Diduga pemberian uang oleh APK selaku Komisaris PT AGK kepada ATB, terkait dengan pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang," pungkas Basaria.
Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono (ATB). Suap berkaitan dengan perizinan pekerjaan pengerukkan pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Selain Tonny, KPK juga ikut mencokok Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap Adiputra menyuap ATB sebesar Rp 20 miliar.
"Kejadiannya operasi tangkap tangan ini dilakukan oleh KPK kemarin (Rabu) sampai dengan Kamis (hari ini)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Agustus 2017.
Basaria mengatakan, tak hanya Tonny dan Adiputra, penyidik juga turut mengamankan Direktur PT AGK berinisal DG, Manajer Keuangan PT AGK berinisial S, dan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla Kemenhub berinisial W. Kelimanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Tonny ditangkap di kediamannya di Mess Perwira Dirjen Hubla, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.45 wib, Rabu 23 Agustus 2017. Penangkapan berlanjut kepada S dan DG, keduanya ditangkap di kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara sekitar pukul 10.00 wib.
Setelah itu, penyidik menangkap Adiputra di apartemennya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 wib. Terakhir, tim mengamankan W di Kantor Ditjen Hubla sekitar pukul 15.00 WIB.
"Secara bertahap kelimanya kemudian dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan," bebernya.
Basaria melanjutkan, dari rumah dinas Tonny tim mengamankan 33 tas berisi pecahan mata uang rupiah sampai mata uang asing senilai Rp 18,9 miliar. Termasuk, empat kartu ATM Bank Mandiri dengan saldo Rp1,174 miliar.
"Sehingga total uang yang ditemukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah sekitar Rp20 miliar," ujar dia
Dari hasil pemeriksaan awal, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Tonny diduga telah menerima suap dari Adiputra sebesar Rp 20 miliar secara tunai dan transfer melalui rekening.
Suap diberikan Adiputra berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, salah satunya pekerjaan pengerukkan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan bukti yang cukup, KPK akhirnya menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka.
"Diduga pemberian uang oleh APK selaku Komisaris PT AGK kepada ATB, terkait dengan pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang," pungkas Basaria.
Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)