Ibunda korban salah tangkap, Nani (tengah) menunjukan foto korban salah tangkap bernama Didit saat konferensi pers di Gedung LBH, Jakarta, Minggu (3/1). --Foto: Antara--
Ibunda korban salah tangkap, Nani (tengah) menunjukan foto korban salah tangkap bernama Didit saat konferensi pers di Gedung LBH, Jakarta, Minggu (3/1). --Foto: Antara--

Didit, Korban Salah Tangkap Polisi Divonis Siang ini

Al Abrar • 06 Januari 2016 06:34
medcom.id, Jakarta: Didit Adi Priyatno, warga Margahayu, Bekasi Timur, yang diduga korban salah tangkap akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, hari ini. Dia didakwa membunuh Yosafat Hutabarat, 19.
 
"(Pembacaan) vonisnya jam 13.00 WIB," kata Johanes Gea, kuasa hukum Didit kepada Metrotvnews.com, Rabu (6/1/2015).
 
Johanes berharap, kliennya divonis bebas. Sebab, menurut delapan saksi yang dihadirkan LBH Jakarta, kuat dugaan Didit adalah korban salah bekuk. "Saksi dalam persidangan menyebut, (saat tawuran) Didit berada jauh dengan korban," kata Johanes.

Sudah begitu, tambah Johanes, bukti-bukti yang disodorkan polisi di persidangan pun tidak menguatkan kalau Didit adalah pembunuh Yosafat. Polisi hanya menyodorkan alat cocor bebek yang tak dilengkapi bukti sidik jari.
 
"Tak ada tes sidik jari dan luminol. Luka korban juga berbeda dengan barang bukti," ujar dia.
 
Menurut Johanes, pengakuan kliennya dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kalau dirinya adalah pembunuh Yosefat dibuat karena terpaksa. Didit ditekan dan diintimidasi.
 
"Dia dipukul, ditendang, kepalanya dibungkus pakai kantong kresek," ujar dia.
 
Didit dicokok tak lama setelah pecah tawuran antara pemuda Rawasemut dan Margahayu, dini hari 21 Juni 2015. Perang antarpemuda itu menewaskan Yosefat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan