Budi Supriyanto tiba di gedung KPK. Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji
Budi Supriyanto tiba di gedung KPK. Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji

KPK Jemput Paksa Politikus Golkar Budi Supriyanto

Yogi Bayu Aji • 15 Maret 2016 16:55
medcom.id, Jakarta: Tim Satgas KPK menjemput paksa anggota DPR Budi Supriyanto. Anggota Fraksi Golkar itu sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
 
Budi diangkut dari kediamannya di Semarang, Jawa Tengah. Tim KPK dan Budi tiba di kantor KPK sekira pukul 16.13 WIB, Selasa 15 Maret.
 
Pantauan Metrotvnews.com, Budi mengenakan jaket kulit hitam dijaga beberapa anggota satuan tugas KPK. Tanpa senyum dan kata, Budi masuk ke gedung KPK.

KPK Jemput Paksa Politikus Golkar Budi Supriyanto
Budi Supriyanto dijemput paksa. Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji
 
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya menyatakan KPK akan menindak tegas Budi bila terus mangkir dari panggilan. "Harus dijemput paksa," kata Saut, Senin 14 Maret.
 
Menurut Saut, Budi akan langsung ditahan usai dijemput paksa. Pertimbangannya, Budi tak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
 
"Tanpa keterangan itu namanya ketertutupan, makin besar ketertutupan, makin besar kecurigaan. Jadi harus ditanya detail niat baiknya," kata Saut.
 
Budi Supriyanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi Senin kemarin. Panggilan kemarin merupakan yang kedua.
 
Pada panggilan Kamis 11 Maret, Budi juga tak hadir dengan alasan sakit.
 
Suap terkait proyek infrastruktur terbongkar ketika bos PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari. Dua nama terakhir adalah staf Damayanti.
 
Damayanti disangka menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
 
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat Budi Supriyanto, anggota DPR yang sempat duduk di Komisi V.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan