medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyebut pernah menerima permintaan duit dari Fransisca lhsani Rahesti alias Sisca, anak buah O.C. Kaligis. Duit diminta Sisca lewat Evy Susanti, istri keduanya.
"Yang pasti ada permintaan. Melalui saudara Sisca kepada istri saya," ujar Gatot usai bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2015).
Gatot tak mau membeberkan jumlah uang yang diminta. Dia juga tak mau membuka kapan permintaan itu datang. "Pada saatnya nanti ya," ujar Gatot.
Namun, Ketika ditanya lebih lanjut perihal permintaan uang itu, Gatot tak mau berbicara.
Sebelumnya, Rio melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail membantah menerima uang dari Gubernur Provinsi Sumetera Utara Gatot Pudjo Nugroho terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Maqdir mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp200 juta kepada Rio. Namun, Maqdir membantah itu uang gratifikasi. Maqdir mengatakan, Rio sering diberikan uang oleh kerabat-kerabatnya. Tetapi, uang tersebut selalu ditolak dan dikembalikan kepada pemberinya.
medcom.id, Jakarta: Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyebut pernah menerima permintaan duit dari Fransisca lhsani Rahesti alias Sisca, anak buah O.C. Kaligis. Duit diminta Sisca lewat Evy Susanti, istri keduanya.
"Yang pasti ada permintaan. Melalui saudara Sisca kepada istri saya," ujar Gatot usai bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2015).
Gatot tak mau membeberkan jumlah uang yang diminta. Dia juga tak mau membuka kapan permintaan itu datang. "Pada saatnya nanti ya," ujar Gatot.
Namun, Ketika ditanya lebih lanjut perihal permintaan uang itu, Gatot tak mau berbicara.
Sebelumnya, Rio melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail membantah menerima uang dari Gubernur Provinsi Sumetera Utara Gatot Pudjo Nugroho terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Maqdir mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp200 juta kepada Rio. Namun, Maqdir membantah itu uang gratifikasi. Maqdir mengatakan, Rio sering diberikan uang oleh kerabat-kerabatnya. Tetapi, uang tersebut selalu ditolak dan dikembalikan kepada pemberinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)