medcom.id, Jakarta: Maqdir Ismail terkejut Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan kliennya Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Menurut Maqdir, keputusan KPK tak memenuhi syarat.
Maqdir mengatakan Rio menerima surat panggilan sebagai saksi kasus dugaan menerima gratifikasi pada 12 Oktober. Tanpa pemeriksaan terlebih dulu, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka.
"Penetapan ini tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang sudah diadopsi dalam putusan Mahkamah Konstitusi," kata kuasa hukum Rio itu di kantor DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Menurut Maqdir, penetapan seseorang sebagai tersangka dimulai dengan dua alat bukti permulaan yang cukup dan didahului pemeriksaan. Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014.
"Pemeriksaan terhadap calon tersangka baru akan dilaksanakan pada Jumat 16 Oktober," ujar Maqdir.
Selain itu, untuk menetapkan seorang penyelenggara sebagai tersangka harus memenuhi unsur keresahan masyarakat dan nilai gratifikasinya minimal Rp1 miliar. Menurut Maqdir, hadiah yang dituduhkan sudah dikembalikan.
"Dari fakta yang kami baca, unsur meresahkan masyarakat dan kerugian tidak tercapai. Jadi terus terang secara pasti dapat dikatakan penetapan sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Meski demikian, Rio berbesar hati mengundurkan diri dari keanggotaan di DPR dan keanggotaan Partai NasDem.
medcom.id, Jakarta: Maqdir Ismail terkejut Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan kliennya Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Menurut Maqdir, keputusan KPK tak memenuhi syarat.
Maqdir mengatakan Rio menerima surat panggilan sebagai saksi kasus dugaan menerima gratifikasi pada 12 Oktober. Tanpa pemeriksaan terlebih dulu, KPK menetapkan Rio sebagai tersangka.
"Penetapan ini tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang sudah diadopsi dalam putusan Mahkamah Konstitusi," kata kuasa hukum Rio itu di kantor DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
Menurut Maqdir, penetapan seseorang sebagai tersangka dimulai dengan dua alat bukti permulaan yang cukup dan didahului pemeriksaan. Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014.
"Pemeriksaan terhadap calon tersangka baru akan dilaksanakan pada Jumat 16 Oktober," ujar Maqdir.
Selain itu, untuk menetapkan seorang penyelenggara sebagai tersangka harus memenuhi unsur keresahan masyarakat dan nilai gratifikasinya minimal Rp1 miliar. Menurut Maqdir, hadiah yang dituduhkan sudah dikembalikan.
"Dari fakta yang kami baca, unsur meresahkan masyarakat dan kerugian tidak tercapai. Jadi terus terang secara pasti dapat dikatakan penetapan sebagai tersangka tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan," kata dia.
Meski demikian, Rio berbesar hati mengundurkan diri dari keanggotaan di DPR dan keanggotaan Partai NasDem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)