medcom.id, Jakarta: Kepala Bagian TU Pimpinan Kementerian Pariwisata Luh Ayu Rusminingsih mengaku diberi arahan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik untuk memasukkan segala keperluan keluarga dalam rincian anggaran dana operasional menteri (DOM). Anggaran yang digunakan adalah sepanjang Jero menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2006-2011.
"Saya bacakan BAP nomor 58. Saya pernah diperintahkan Pak Jero Wacik, yang pernah diperintahkan oleh menteri sebagai berikut, sekitar 2007 saat itu saya dipanggil untuk datang ke ruangan menteri. Salah satu permintaan pak menteri agar keluarganya diperhatikan keperluannya. Saya diminta mengikutsertakan keluarga menteri apabila ada kegiatan ke luar negeri, membelikan tiket anaknya yang studi di Malaysia, membeli tiket konser untuk anaknya di dalam negeri, membeli tiket pesawat. Untuk bu menteri dibelikan kain, tas dan selendang. Semuanya diambilkan dari DOM. Betul itu," kata jaksa Mayhardi Putra, dalam sidang lanjutan Jero Wacik, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (12/9/2015).
Saksi Luh Rusminingsih membenarkan apa yang dibacakan jaksa kepada dirinya. Rusminingsih menegaskan, Jero meminta dirinya memenuhi keperluan keluarganya menggunakan DOM.
"Untuk tiket itu memang saya menghadap beliau agar dilayani kepentingan keluarga. Saya itu memang ditugaskan untuk melayani keluarga beliau. Ini saya rinci sekian-sekian, asumsi saya waktu itu saya minta uang dan beliau juga meminta DOM," jawabnya.
Saksi menyampaikan dirinya ditugaskan untuk melayani keperluan keluarga Jero dan memberikan rincian biayanya dan akan dibayar dengan uang pribadi. Alih-alih dibayarkan pakai uang pribadi, Jero malah meminta uang DOM untuk menutup biaya tersebut.
"Jadi kan saya sampaikan rinciannya kepada beliau dan beliau meminta DOM. Ya, saya tidak tahu yang mana digunakan," kata Luh.
Jero sebelumnya dijerat dengan tiga dakwaan berlapis. Dia dinilai telah menyalahgunakan DOM, memeras, serta menerima gratifikasi.
Pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM. Dana yang mencapai Rp8.408.617.149 ini disebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.
Di dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Uang yang dikumpulkan anak buahnya itu berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah Rp349.065.174.
medcom.id, Jakarta: Kepala Bagian TU Pimpinan Kementerian Pariwisata Luh Ayu Rusminingsih mengaku diberi arahan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik untuk memasukkan segala keperluan keluarga dalam rincian anggaran dana operasional menteri (DOM). Anggaran yang digunakan adalah sepanjang Jero menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2006-2011.
"Saya bacakan BAP nomor 58. Saya pernah diperintahkan Pak Jero Wacik, yang pernah diperintahkan oleh menteri sebagai berikut, sekitar 2007 saat itu saya dipanggil untuk datang ke ruangan menteri. Salah satu permintaan pak menteri agar keluarganya diperhatikan keperluannya. Saya diminta mengikutsertakan keluarga menteri apabila ada kegiatan ke luar negeri, membelikan tiket anaknya yang studi di Malaysia, membeli tiket konser untuk anaknya di dalam negeri, membeli tiket pesawat. Untuk bu menteri dibelikan kain, tas dan selendang. Semuanya diambilkan dari DOM. Betul itu," kata jaksa Mayhardi Putra, dalam sidang lanjutan Jero Wacik, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (12/9/2015).
Saksi Luh Rusminingsih membenarkan apa yang dibacakan jaksa kepada dirinya. Rusminingsih menegaskan, Jero meminta dirinya memenuhi keperluan keluarganya menggunakan DOM.
"Untuk tiket itu memang saya menghadap beliau agar dilayani kepentingan keluarga. Saya itu memang ditugaskan untuk melayani keluarga beliau. Ini saya rinci sekian-sekian, asumsi saya waktu itu saya minta uang dan beliau juga meminta DOM," jawabnya.
Saksi menyampaikan dirinya ditugaskan untuk melayani keperluan keluarga Jero dan memberikan rincian biayanya dan akan dibayar dengan uang pribadi. Alih-alih dibayarkan pakai uang pribadi, Jero malah meminta uang DOM untuk menutup biaya tersebut.
"Jadi kan saya sampaikan rinciannya kepada beliau dan beliau meminta DOM. Ya, saya tidak tahu yang mana digunakan," kata Luh.
Jero sebelumnya dijerat dengan tiga dakwaan berlapis. Dia dinilai telah menyalahgunakan DOM, memeras, serta menerima gratifikasi.
Pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM. Dana yang mencapai Rp8.408.617.149 ini disebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.
Di dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Uang yang dikumpulkan anak buahnya itu berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah Rp349.065.174.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)