medcom.id, Jakarta: Tracey Bentleman, istri terpidana kasus pelecehan seksual murid Jakarta International School (JIS) mengaku begitu terpukul saat Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pidana 11 tahun penjara untuk Neil Bentleman, suaminya. Baginya, kembali dijebloskannya Neil ke penjara adalah mimpi buruk.
Tracey bercerita, saat itu dia bersama Neil dan anak-anaknya tengah menghabiskan waktu di Bali untuk liburan dan mendapat kabar bahwa Mahkamah Agung mengabulkan kasasi atas gugatan yang diajukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan memutus Neil dan Ferdinand bersalah.
"Bayangkan, saya menemani suami dari Bali untuk mengantarkannya kembali ke dalam penjara adalah mimpi buruk. Kenyataan tersebut benar-benar sangat buruk," ujar Tracey, di Bangi Kopitiam SCBD Lot 6 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Tracey mengaku sangat berat mengetahui kenyataan bahwa suaminya telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dan diganjar 11 tahun penjara. Dia menyatakan, Neil, Ferdinand, dan beberapa petugas cleaning service di JIS adalah korban dengan keyakinan mereka justru tak bersalah.
Lantaran itu, Tracey mendukung penuh upaya kuasa hukum Neil dan Ferdinand untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi itu. Jika PK kemudian tak memberi keuntungan bagi pihaknya, dia mengaku akan meminta pemerintah Kanada melakukan diplomasi dengan pemerintah Indonesia.
"Langkah kami selanjutnya peninjauan kembali. Kami percaya dengan sistem hukum Indonesia. Jika tidak, kami akan meminta pemerintah Kanada melakukan tindakan level tertinggi antara kedua pemerintahan. Saya yakin orang-orang itu tak seharusnya dihukum," jelas Tracey.
medcom.id, Jakarta: Tracey Bentleman, istri terpidana kasus pelecehan seksual murid Jakarta International School (JIS) mengaku begitu terpukul saat Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pidana 11 tahun penjara untuk Neil Bentleman, suaminya. Baginya, kembali dijebloskannya Neil ke penjara adalah mimpi buruk.
Tracey bercerita, saat itu dia bersama Neil dan anak-anaknya tengah menghabiskan waktu di Bali untuk liburan dan mendapat kabar bahwa Mahkamah Agung mengabulkan kasasi atas gugatan yang diajukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan memutus Neil dan Ferdinand bersalah.
"Bayangkan, saya menemani suami dari Bali untuk mengantarkannya kembali ke dalam penjara adalah mimpi buruk. Kenyataan tersebut benar-benar sangat buruk," ujar Tracey, di Bangi Kopitiam SCBD Lot 6 Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Tracey mengaku sangat berat mengetahui kenyataan bahwa suaminya telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung dan diganjar 11 tahun penjara. Dia menyatakan, Neil, Ferdinand, dan beberapa petugas cleaning service di JIS adalah korban dengan keyakinan mereka justru tak bersalah.
Lantaran itu, Tracey mendukung penuh upaya kuasa hukum Neil dan Ferdinand untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi itu. Jika PK kemudian tak memberi keuntungan bagi pihaknya, dia mengaku akan meminta pemerintah Kanada melakukan diplomasi dengan pemerintah Indonesia.
"Langkah kami selanjutnya peninjauan kembali. Kami percaya dengan sistem hukum Indonesia. Jika tidak, kami akan meminta pemerintah Kanada melakukan tindakan level tertinggi antara kedua pemerintahan. Saya yakin orang-orang itu tak seharusnya dihukum," jelas Tracey.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)