Jakarta: Salah satu ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, telah menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjalani assesment. Rencananya, LPSK bakal kembali melakukan pemeriksaan Bharada E pekan depan.
"Pada Jumat 29 Juli 2022 Bharada E telah menjalani pemeriksaan pskiologi di LPSK, datang pukul 14.30 dan selesai pukul 18.00," ungkap Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi di Jakarta, Sabtu, 30 Juli 2022.
Pihaknya, kata dia, telah bertemu dengan Bharada E pada 13 Juli dan 16 Juli lalu. Pertemuan itu untuk melakukan asessment.
"Untuk sesi pemeriksaan psikolog masih akan berlanjut minggu depan," jelas dia.
Bharada E memenuhi panggilan LPSK atas permohonan perlindungan yang telah diajukannya pada 13 Juli 2022. Permohonan perlindungan itu terkait kasus penembakan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Pemeriksaan yang dilakukan merupakan salah satu rangkaian investigasi LPSK. Selanjutnya, LPSK bakal memutuskan Bharada E berhak mendapatkan perlindungan atau tidak.
Sementara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga saat ini belum memenuhi panggilan LPSK untuk pemeriksaan psikologis. Permohonan perlindungan untuk Putri berpotensii ditolak jika selama 30 hari kerja tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. (Sumantri)
Jakarta: Salah satu ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo,
Bharada E, telah menyambangi kantor Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) untuk menjalani
assesment. Rencananya, LPSK bakal kembali melakukan pemeriksaan Bharada E pekan depan.
"Pada Jumat 29 Juli 2022 Bharada E telah menjalani pemeriksaan pskiologi di LPSK, datang pukul 14.30 dan selesai pukul 18.00," ungkap Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi di Jakarta, Sabtu, 30 Juli 2022.
Pihaknya, kata dia, telah bertemu dengan Bharada E pada 13 Juli dan 16 Juli lalu. Pertemuan itu untuk melakukan
asessment.
"Untuk sesi pemeriksaan psikolog masih akan berlanjut minggu depan," jelas dia.
Bharada E memenuhi panggilan LPSK atas permohonan perlindungan yang telah diajukannya pada 13 Juli 2022. Permohonan perlindungan itu terkait kasus penembakan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Pemeriksaan yang dilakukan merupakan salah satu rangkaian investigasi LPSK. Selanjutnya, LPSK bakal memutuskan Bharada E berhak mendapatkan perlindungan atau tidak.
Sementara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga saat ini belum memenuhi panggilan LPSK untuk pemeriksaan psikologis. Permohonan perlindungan untuk Putri berpotensii ditolak jika selama 30 hari kerja tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. (Sumantri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)