Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK/Medcom.id/Candra
Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK/Medcom.id/Candra

Lukas Enembe Bakal Diperiksa Lagi Pekan Ini

Candra Yuri Nuralam • 16 Januari 2023 18:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pekan ini. Orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu bakal dimintai keterangan sebagai tersangka maupun saksi.
 
"Tentu nanti tim penyidik juga akan mengandakan pemeriksaan terhadap tersangka LE (Lukas Enembe) ini, di minggu ini, baik itu sebagai saksi untuk tersangka RL (Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono), maupun tersangka," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.
 
Pemanggilan Lukas dilakukan untuk mempercepat kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua. Ali belum bisa memerinci waktunya.

"Nanti untuk hari dan tanggalnya pasti kami akan informasikan kepada teman-teman," ucap Ali.
 
Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.
 
KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.
 
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
 
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
 

Baca: Firli Sebut Dana Otsus di Papua Besar tapi Pembangunannya Nihil


Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.
 
Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan