Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Masih Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka Kasus ACT

Siti Yona Hukmana • 15 Juli 2022 08:57
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana yang terjadi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polisi masih mencari bukti yang cukup. 
 
"Belum (ada tersangka), masih kumpulkan barang bukti. Kita lagi kumpulkan alat-alat buktinya supaya bisa untuk mengungkap peran dari para pelaku ini," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Juli 2202. 
 
Kasus telah naik ke tahap penyidikan pada Senin, 11 Juli 2022. Artinya, polisi telah mengantongi unsur pidana. Meski terkesan lambat, Whisnu memastikan tak ada kendala dalam penetapan tersangka tersebut. 

"Enggak ada kesulitan, tinggal waktunya saja. Untuk menetapkan tersangka dibutuhkan dua alat bukti yang sah. Kita masih mendalami," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Polisi telah memeriksa 12 saksi dalam pengusutan dugaan pidana di ACT. Di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, Manager PT Lion Mentari Ganjar Rahayu, manager operasional, manager program, bagian keuangan, bagian legal, dan Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009-2019 atau Ketua Dewan Pembina ACT.
 

Baca: ACT Diduga Gunakan Perusahaan-perusahaan Baru Sebagai Cangkang


Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang kuat. Terutama, terhadap petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar. Keduanya diagendakan kembali menjalani pemeriksaan Jumat siang, 15 Juli 2022.

Ada tiga dugaan tindak pidana di ACT

Whisnu membeberkan pihaknya tengah mendalami tiga dugaan pidana yang terjadi di yayasan ACT. Pertama dugaan penyelewengan dana kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Kedua, penggunaan dana donasi tidak sesuai peruntukannya. 
 
"Ketiga, adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami," ungkap Whisnu. 
 
Belum disebutkan jumlah dan nama-nama perusahaan tersebut. Perusahaan cangkang itu berbentuk lembaga amal. Whisnu memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut. 
 
"Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Whisnu. 
 
Adapun perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya. Biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.
 
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 127/Pmk.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle mengatur mengenai kewajiban pajak perusahaan cangkang.
 
Pasal 2 ayat 4 beleid itu menyebutkan perusahaan cangkang (special purpose vehicle) dapat memperoleh pengampunan pajak karena merupakan perusahaan antara. Pertama, didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi; dan kedua, tidak melakukan kegiatan usaha aktif. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan