Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis, 8 Desember 2022.
“Sambo akan duduk di kursi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria,” ujar reporter Metro TV, Cicilia Sinabariba, Kamis, 8 Desember 2022.
Untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto rencananya akan dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto sebagai saksi. Selain itu, sidang Arif Rachman, rencananya jaksa akan menghadirkan Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Seno Sukarto dan ahli IT.
Diketahui, tujuh terdakwa obstruction of justice dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 20008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo dalam sidang kasus
obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J, Kamis, 8 Desember 2022.
“Sambo akan duduk di kursi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria,” ujar reporter Metro TV, Cicilia Sinabariba, Kamis, 8 Desember 2022.
Untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto rencananya akan dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto sebagai saksi. Selain itu, sidang Arif Rachman, rencananya jaksa akan menghadirkan Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Seno Sukarto dan ahli IT.
Diketahui, tujuh terdakwa obstruction of justice dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 20008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)