Hari Ini, Ferdy Sambo Bersaksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Fachri Audhia Hafiez • 08 Desember 2022 08:35
Jakarta: Ferdy Sambo akan bersaksi untuk dua terdakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keduanya ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
"Saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah Ferdy Sambo," kata kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Desember 2022.
Ferdy Sambo telah bersaksi untuk tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu, 7 Desember 2022. Yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Saksi lain yang turut dihadirkan pada persidangan kali ini yaitu ahli digital forensik dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri bernama Adi Setya dan Arif Rachman Arifin. Arif juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP).
Jakarta: Ferdy Sambo akan bersaksi untuk dua terdakwa kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keduanya ialah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
"Saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah Ferdy Sambo," kata kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Desember 2022.
Ferdy Sambo telah bersaksi untuk tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu, 7 Desember 2022. Yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Saksi lain yang turut dihadirkan pada persidangan kali ini yaitu ahli digital forensik dari Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Polri bernama Adi Setya dan Arif Rachman Arifin. Arif juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)