Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Berangkat ke Magelang, Timsus Cari Bukti Penyebab Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Siti Yona Hukmana • 15 Agustus 2022 08:13
Jakarta: Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri berangkat ke Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu, 14 Agustus 2022. Penyidik mencari bukti penyebab Irjen Ferdy Sambo membunuh ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tim ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana, agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin, 15 Agustus 2022.

Agus mengatakan penyidik tengah menggali kebenaran terkait pernyataan Ferdy Sambo. Beberapa waktu lalu eks Kadiv Propam Polri itu mengaku membunuh Brigadir J karena dapat laporan dari istri, Putri Candrawathi, bahwa ajudannya itu telah melukai harkat dan martabat keluarga saat berada di Magelang.

"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapan Pak FS (Ferdy Sambo itu kita cari)," kata jenderal bintang tiga itu.

Namun, dia tidak membeberkan barang bukti apa saja yang akan dicari penyidik di Magelang. Menurut dia, semua yang diperlukan penyidik akan dibawa ke Jakarta untuk didalami.
 

Baca: Alasan Pembubaran Satgassus Polri Harus Diungkap


Agus menyebut rangkaian peristiwa pembunuhan berencana itu tidak bisa dihilangkan. Meski, kata dia, yang pasti tahu kejadian itu hanya Allah, almarhum Brigadir J, dan Putri Candrawathi.

"Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Riki, Susi dan Ricard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," kata mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri itu.

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat alias KM yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>