Jakarta: Alasan pembubaran Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri dinilai perlu diungkap. Apalagi, kewenangan organisasi itu mencakup urusan dalam dan luar negeri.
“PR (pekerjaan rumah) besar setelah kasus Irjen Ferdy Sambo selesai adalah mengapa Satgassus dibubarkan,” kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Di Balik Aksi Brutal Sang Jenderal: Desas-desus Satgassus', Minggu, 14 Agustus 2022.
Ponto mengatakan Satgassus dibentuk guna mengantisipasi ancaman tertentu. Ancaman diasumsikan sirna saat organisasi itu dibubarkan.
“Dulu bentuk ancamannya apa? Lalu sekarang setelah bubar, ancaman apa yang sudah hilang?” ujar dia.
Ponto menilai Satgassus Polri perlu mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik. Analisisnya dilakukan DPR sebagai pengawas dari pihak eksternal.
“Selama menghilangkan ancaman itu apa saja yang dilakukan? Anggarannya bagaimana? Senjatanya bagaimana?” papar dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satgassus Polri yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo. Pembubaran itu menyusul ditetapkannya Ferdy sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
"Artinya sudah tidak ada lagi satgassus Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis, 11 Agustus 2022.
Penghentian Satgassus diklaim untuk membuat efektivitas kinerja Polri tetap sesuai muruahnya. Sementara itu, kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Sambo tetap berjalan.
Jakarta: Alasan pembubaran Satuan Tugas Khusus (Satgassus)
Polri dinilai perlu diungkap. Apalagi, kewenangan organisasi itu mencakup urusan dalam dan luar negeri.
“PR (pekerjaan rumah) besar setelah kasus Irjen Ferdy Sambo selesai adalah mengapa Satgassus dibubarkan,” kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Di Balik Aksi Brutal Sang Jenderal: Desas-desus Satgassus', Minggu, 14 Agustus 2022.
Ponto mengatakan Satgassus dibentuk guna mengantisipasi ancaman tertentu. Ancaman diasumsikan sirna saat organisasi itu dibubarkan.
“Dulu bentuk ancamannya apa? Lalu sekarang setelah bubar, ancaman apa yang sudah hilang?” ujar dia.
Ponto menilai Satgassus Polri perlu mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik. Analisisnya dilakukan DPR sebagai pengawas dari pihak eksternal.
“Selama menghilangkan ancaman itu apa saja yang dilakukan? Anggarannya bagaimana? Senjatanya bagaimana?” papar dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satgassus Polri yang dipimpin Irjen
Ferdy Sambo. Pembubaran itu menyusul ditetapkannya Ferdy sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
"Artinya sudah tidak ada lagi satgassus Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis, 11 Agustus 2022.
Penghentian Satgassus diklaim untuk membuat efektivitas kinerja Polri tetap sesuai muruahnya. Sementara itu, kasus
pembunuhan Brigadir J yang menjerat Sambo tetap berjalan.
(AZF)