Jakarta: Deolipa Yumara sempat ditunjuk menjadi kuasa hukum Bhayangakara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang (E) usai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E disebut tidak nyaman selama didampingi Deolipa.
Menurut pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, kliennya tidak suka dengan kelakuan Deolipa yang dinilai terlalu mencari panggung dalam kasus ini.
"Karena sejak hari pertama penandatanganan kuasa, ini yang sampaikan Bharada E ya, bukan pengacara ini mendampingi, mencari tahu kronologis perkara ini seperti apa. Tetapi setelah tanda tangan kuasa dia malah turun minta press conference sama media," ujar Ronny saat dihubungi wartawan pada Minggu, 14 Agustus 2022.
Bharada E sudah tidak nyaman dengan Deolipa sejak hari pertama. Menurut Ronny, Bharada E hanya ingin ditemani oleh kuasa hukum dalam kasus ini.
Polri cabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan pihaknya telah mencabut kuasa Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin. Kuasa dicabut Polri karena yang menunjuk adalah Polri.
"Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi saat dikonfirmasi.
Andi mengatakan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin ditunjuk Polri untuk mendampingi Bharada E saat pemeriksaan. Pasalnya, Polri wajib menyediakan pengacara untuk Bharada E setelah pengacara yang ditunjuk tersangka Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri.
Namun, Andi tak membeberkan alasan pencabutan kuasa tersebut. "Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," ujar jenderal bintang satu itu.
Surat pencabutan kuasa untuk dua orang pengacara Bharada E itu beredar di WhatsApp. Dalam surat itu tertulis Bharada E menyatakan mencabut kuasa kepada dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Dengan pencabutan itu, maka surat kuasa tertanggal Sabtu, 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku. Surat pencabutan kuasa itu ditandatangani Bharada E pada Rabu, 10 Agustus 2022 dan dibubuhi materai.
Bharada E ditetapkan tersangka
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Adapun Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan tersebut. Ia memerintahkan Bharada E melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Jakarta: Deolipa Yumara sempat ditunjuk menjadi kuasa hukum Bhayangakara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang (E) usai menjadi tersangka
kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
Bharada E disebut tidak nyaman selama didampingi Deolipa.
Menurut pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, kliennya tidak suka dengan kelakuan Deolipa yang dinilai terlalu mencari panggung dalam kasus ini.
"Karena sejak hari pertama penandatanganan kuasa, ini yang sampaikan Bharada E ya, bukan pengacara ini mendampingi, mencari tahu kronologis perkara ini seperti apa. Tetapi setelah tanda tangan kuasa dia malah turun minta
press conference sama media," ujar Ronny saat dihubungi wartawan pada Minggu, 14 Agustus 2022.
Bharada E sudah tidak nyaman dengan Deolipa sejak hari pertama. Menurut Ronny, Bharada E hanya ingin ditemani oleh kuasa hukum dalam kasus ini.
Polri cabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan pihaknya telah mencabut kuasa Deolipa dan Muhammad Boerhanuddin. Kuasa dicabut Polri karena yang menunjuk adalah
Polri.
"Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi saat dikonfirmasi.
Andi mengatakan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin ditunjuk Polri untuk mendampingi Bharada E saat pemeriksaan. Pasalnya, Polri wajib menyediakan pengacara untuk Bharada E setelah pengacara yang ditunjuk tersangka Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri.
Namun, Andi tak membeberkan alasan pencabutan kuasa tersebut. "Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," ujar jenderal bintang satu itu.
Surat pencabutan kuasa untuk dua orang pengacara Bharada E itu beredar di WhatsApp. Dalam surat itu tertulis Bharada E menyatakan mencabut kuasa kepada dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Dengan pencabutan itu, maka surat kuasa tertanggal Sabtu, 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku. Surat pencabutan kuasa itu ditandatangani Bharada E pada Rabu, 10 Agustus 2022 dan dibubuhi materai.
Bharada E ditetapkan tersangka
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus
pembunuhan Brigadir J.
Polri juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan seseorang berinisial KM sebagai tersangka.
Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan.
Adapun Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan tersebut. Ia memerintahkan Bharada E melakukan penembakan dan menyusun skenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PAT)