Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming hari ini, 3 Agustus 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu selama menjabat.
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan perusahaan yang mengajukan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dan termasuk soal pengalihan IUP OP di Kabupaten Tanah Bumbu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Agustus 2022.
Ali enggan memerinci lebih jauh perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan itu. Mardani juga diminta menjelaskan terkait aturan pemberian izin pertambangan selama dia menjabat.
"Didalami juga terkait dasar aturan yang digunakan tersangka MM (Mardani Maming) untuk menyetujui pengalihan IUP OP tersebut," ujar Ali.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama pascapenahanan Mardani dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani enggan memberikan komentar dalam pemeriksaan kali ini. Dia memilih untuk masuk ke mobil untuk dipindahkan ke rumah tahanan.
Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena sudah meninggal.
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa tersangka sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu
Mardani Maming hari ini, 3 Agustus 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait perusahaan yang mengajukan izin usaha
pertambangan di Tanah Bumbu selama menjabat.
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan perusahaan yang mengajukan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dan termasuk soal pengalihan IUP OP di Kabupaten Tanah Bumbu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Agustus 2022.
Ali enggan memerinci lebih jauh perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan itu. Mardani juga diminta menjelaskan terkait aturan pemberian izin pertambangan selama dia menjabat.
"Didalami juga terkait dasar aturan yang digunakan tersangka MM (Mardani Maming) untuk menyetujui pengalihan IUP OP tersebut," ujar Ali.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama pascapenahanan Mardani dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani enggan memberikan komentar dalam pemeriksaan kali ini. Dia memilih untuk masuk ke mobil untuk dipindahkan ke rumah tahanan.
Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena sudah meninggal.
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)