Jakarta: Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara, Andi Sonny, diyakini menerima uang usai melakukan pemeriksaan keuangan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020. Dugaan itu didalami dengan memeriksa pegawai BPK Andi Wira Alamsyah.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian uang yang diterima tersangka AS (Andy Sonny) dan kawan-kawan saat melakukan pemeriksaan keuangan di Dinas PUTR Pemprov Sulsel," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Agustus 2022.
Ali enggan memerinci lebih jauh total uang yang diterima. Dugaan ini seharusnya didalami melalui pemeriksaan pihak swasta Almikayandika Musya, namun dia mangkir.
KPK menetapkan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, Andi Sonny (AS) sebagai tersangka suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan pemeriksa pertama BPK perwakilan provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) dan Gilang Gumilar (GG). Lalu, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).
Total suap dari kasus tersebut senilai Rp2,8 miliar. Andi yang juga menjabat Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel saat itu turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan.
Edy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Andi, Yohannes, Wahid, dan Gilang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) Sulawesi Tenggara, Andi Sonny, diyakini menerima uang usai melakukan pemeriksaan keuangan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020. Dugaan itu didalami dengan memeriksa pegawai BPK Andi Wira Alamsyah.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian uang yang diterima tersangka AS (Andy Sonny) dan kawan-kawan saat melakukan pemeriksaan keuangan di Dinas PUTR Pemprov Sulsel," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Agustus 2022.
Ali enggan memerinci lebih jauh total uang yang diterima. Dugaan ini seharusnya didalami melalui pemeriksaan pihak swasta Almikayandika Musya, namun dia mangkir.
KPK menetapkan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, Andi Sonny (AS) sebagai tersangka
suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan pemeriksa pertama BPK perwakilan provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) dan Gilang Gumilar (GG). Lalu, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).
Total suap dari kasus tersebut senilai Rp2,8 miliar. Andi yang juga menjabat Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel saat itu turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan.
Edy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Andi, Yohannes, Wahid, dan Gilang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)