Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada 2022. Dia berurusan dengan hukum karena memberikan uang ke Rektor Unila Karomani agar anaknya bisa masuk kampus tersebut.
"AD (Andi Desfiandi) sebagai salah satu calon peserta seleksi simanila (seleksi mandiri masuk Unila) diduga menghubungi KRM (Karomani) untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Agustus 2022.
Ghufron mengatakan anaknya Andi lulus karena bantuan Karomani. Andi diyakini memberikan uang Rp150 juta kepada Karomani yang bertugas sebagai orang dalam pada penerimaan mahasiswa baru ini.
"Mualimin (Dosen Unila) selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung," ujar Ghufron.
KPK menemukan uang senilai Rp603 juta yang diduga berasal dari orang tua calon mahasiswa. Dari total itu, sebanyak Rp574 juta sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.
KPK juga menemukan tabungan deposito dan emas batangan yang diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa baru ini. Selain itu, KPK menemukan uang tunai yang disimpan senilai Rp4,4 miliar.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Rektor Unila, Karoman; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan
suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada 2022. Dia berurusan dengan hukum karena memberikan uang ke
Rektor Unila Karomani agar anaknya bisa masuk kampus tersebut.
"AD (Andi Desfiandi) sebagai salah satu calon peserta seleksi simanila (seleksi mandiri masuk Unila) diduga menghubungi KRM (Karomani) untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Agustus 2022.
Ghufron mengatakan anaknya Andi lulus karena bantuan Karomani. Andi diyakini memberikan uang Rp150 juta kepada Karomani yang bertugas sebagai orang dalam pada penerimaan mahasiswa baru ini.
"Mualimin (Dosen Unila) selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung," ujar Ghufron.
KPK menemukan uang senilai Rp603 juta yang diduga berasal dari orang tua calon mahasiswa. Dari total itu, sebanyak Rp574 juta sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.
KPK juga menemukan tabungan deposito dan emas batangan yang diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa baru ini. Selain itu, KPK menemukan uang tunai yang disimpan senilai Rp4,4 miliar.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Rektor Unila, Karoman; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)