Jakarta: Ada beberapa momen menarik yang terjadi dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023.
Dalam sidang kali ini, hakim anggota Morgan Simanjuntak sempat meminta terdakwa Putri Candrawathi untuk berhenti menangis saat memberikan keterangan.
Tak hanya itu, Hakim Morgan juga berujar jika PC tidak berhenti menangis, ia khawatir dirinya juga ikut menangis.
"Sudah, jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," ujar hakim Morgan.
Menanggapi hal tersebut, PC mengaku sedang tidak sehat karena dirinya mengidap GERD alias gangguan pencernaan.
"Saya GERD, gangguan pencernaan, tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin," kata PC.
"Masih bisa (memberikan keterangan)?" tanya hakim lagi.
"Bisa, Yang Mulia," jawab PC.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jakarta: Ada beberapa momen menarik yang terjadi dalam lanjutan
sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023.
Dalam sidang kali ini, hakim anggota Morgan Simanjuntak sempat meminta terdakwa
Putri Candrawathi untuk berhenti menangis saat memberikan keterangan.
Tak hanya itu, Hakim Morgan juga berujar jika PC tidak berhenti menangis, ia khawatir dirinya juga ikut menangis.
"Sudah, jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," ujar hakim Morgan.
Menanggapi hal tersebut, PC mengaku sedang tidak sehat karena dirinya mengidap GERD alias gangguan pencernaan.
"Saya GERD, gangguan pencernaan, tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin," kata PC.
"Masih bisa (memberikan keterangan)?" tanya hakim lagi.
"Bisa, Yang Mulia," jawab PC.
Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)