Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara kepada Ricard Eliezer atau Bharada E. LPSK juga menyesalkan jaksa yang mengabaikan surat rekomendasi LPSK untuk memberikan tuntutan ringan kepada Ricard dengan status justice collaborator (JC).
"Kecewa ya. Menyesalkan dengan tuntutan terhadap Ricard Eliezer. Tapi kami tetap menghargai tuntutan yang diberikan oleh JPU," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Menurut Susi, putusan jaksa dinilai tidak menganggap status justice collaborator yang disandang oleh Ricard Eliezer.
Sebelum pembacaan tuntutan, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap tuntutan yang diberikan kepada Richard lebih ringan dari terdakwa lainnya. Sebab, pihaknya menilai Richard telah konsisten memberikan keterangan yang jujur selama proses hukum berlangsung.
“Bahkan ada beberapa fakta baru yang diungkap di tengah persidangan, seperti foto yang berkaitan dengan perencanaan pembunuhan,” tutur Susi.
Susi menjelaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10a menjelaskan justice collaborator bisa mendapat penghargaan atas kesaksian yang jujur selama persidangan.
Penghargaan kepada JC dalam Pasal 10a ayat 3b UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang meliputi peringanan penjatuhan hukum pidana, kebebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak pidana lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) kecewa dengan tuntutan 12 tahun penjara kepada Ricard Eliezer atau
Bharada E. LPSK juga menyesalkan jaksa yang mengabaikan surat rekomendasi LPSK untuk memberikan tuntutan ringan kepada Ricard dengan status
justice collaborator (JC).
"Kecewa ya. Menyesalkan dengan tuntutan terhadap Ricard Eliezer. Tapi kami tetap menghargai tuntutan yang diberikan oleh JPU," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Menurut Susi, putusan jaksa dinilai tidak menganggap status
justice collaborator yang disandang oleh Ricard Eliezer.
Sebelum pembacaan tuntutan, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap tuntutan yang diberikan kepada Richard lebih ringan dari terdakwa lainnya. Sebab, pihaknya menilai Richard telah konsisten memberikan keterangan yang jujur selama proses hukum berlangsung.
“Bahkan ada beberapa fakta baru yang diungkap di tengah persidangan, seperti foto yang berkaitan dengan perencanaan pembunuhan,” tutur Susi.
Susi menjelaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10a menjelaskan justice collaborator bisa mendapat penghargaan atas kesaksian yang jujur selama persidangan.
Penghargaan kepada JC dalam Pasal 10a ayat 3b UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang meliputi peringanan penjatuhan hukum pidana, kebebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak pidana lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)