Bharada E bersama kuasa hukum. (Medcom.id/Theo)
Bharada E bersama kuasa hukum. (Medcom.id/Theo)

Tangis Bharada E Pecah Usai Dituntut Penjara 12 Tahun

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Januari 2023 16:10
Jakarta: Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tak kuasa membendung air matanya. Bharada E dituntut hukuman penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
Pantauan Medcom.id, ekspresi Bharada E tegang sepanjang pembacaan unsur pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU). Bharada E sesekali mengernyitkan dahi dan menutup matanya sambil merapatkan tangannya seperti berdoa.
 
Mata Bharada E tampak berkaca-kaca dan menunduk lesu. Selain itu, hidung Richard tampak kemerahan.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Wahyu Imam Santoso mengizinkan Bharada E berdiskusi dengan penasihat hukum. Bharada E langsung memeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, yang diikuti timnya. Mereka tampak menenangkan Bharada E sembari mengelus-elus bahunya.

Baca: Bharada E Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun


Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dituntut hukuman penjara 12 tahun. Hal itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) serta perintangan penyidikan.
 
"Memohon kepada hakim menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan