Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus Helikopter AW-101, KPK Usut Penggunaan Perusahaan Rekanan Palsu

Fachri Audhia Hafiez • 05 Agustus 2022 12:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan perusahaan palsu untuk digunakan sebagai rekanan pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017. Penggunaan perusahaan itu diduga dilakukan oleh tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS).
 
"Dugaan adanya penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Agustus 2022.
 
Keterangan itu dikonfirmasi kepada sejumlah saksi. Yakni, Staf Technical Support PT Diratama Jaya Mandiri 2013-2017, Adhitya Tirtakusumah dan swasta Raina Abednego serta Bennyanto Sutjiadji.

"Para saksi telah diperiksa pada Kamis, 4 Agustus 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Ali.

Baca: KPK Dalami Teknis Pengadaan Helikopter AW-101 dari 7 Perwira TNI


Pada perkara ini, Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.
 
Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
 
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan