Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan perusahaan palsu untuk digunakan sebagai rekanan pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017. Penggunaan perusahaan itu diduga dilakukan oleh tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS).
"Dugaan adanya penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Agustus 2022.
Keterangan itu dikonfirmasi kepada sejumlah saksi. Yakni, Staf Technical Support PT Diratama Jaya Mandiri 2013-2017, Adhitya Tirtakusumah dan swasta Raina Abednego serta Bennyanto Sutjiadji.
"Para saksi telah diperiksa pada Kamis, 4 Agustus 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Ali.
Pada perkara ini, Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.
Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami dugaan penggunaan perusahaan
palsu untuk digunakan sebagai rekanan pengadaan
helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017. Penggunaan perusahaan itu diduga dilakukan oleh tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh (IKS).
"Dugaan adanya penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Agustus 2022.
Keterangan itu dikonfirmasi kepada sejumlah saksi. Yakni, Staf Technical Support PT Diratama Jaya Mandiri 2013-2017, Adhitya Tirtakusumah dan swasta Raina Abednego serta Bennyanto Sutjiadji.
"Para saksi telah diperiksa pada Kamis, 4 Agustus 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Ali.
Pada perkara ini, Irfan Kurnia Saleh merupakan merupakan tersangka tunggal dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.
Irfan diduga membuat negara merugi Rp224 miliar dalam kasus ini. Kontrak pengadaan Helikopter AW-101 mencapai Rp738,9 miliar.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)