Tangkapan layar Metro TV
Tangkapan layar Metro TV

Gawat, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Bisa Lolos Vonis Mati Jika Lakukan Ini

MetroTV • 04 Januari 2023 11:49
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi predator seks Herry Wirawan. Pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat, itu tetap divonis hukuman mati. 
 
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan bersyukur dengan penolakan kasasi ini Menurutnya, Herry pantas mendapat hukuman mati.
 
"Kita bersyukur, sejak awal juga saya setuju dengan hukuman mati," kata Asep, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Rabu, 4 Januari 2023.

Meskipun begitu, Asep menuturkan akan ada persoalan setelahnya. Walaupun dijatuhi hukuman mati, tapi jika terdakwa berkelakukan baik selama 10 tahun, maka bisa berubah putusannya.
 
"Jadi, percuma putusan hakim akhirnya di kesampingkan. Ketika yang bersangkutan berkelakuan baik selama 10 tahun, maka berubahlah putusan itu," kata Asep.
 
Baca: Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati hingga Kebiri Kimia
 
Pengadilan Tinggi Bandung menvonis hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan. Vonis ini diberikan setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman Penjara seumur hidup.
 
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga meminta agar Herry Wirawan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. Pada vonis sebelumnya hakim PN Bandung minta biaya itu dibebankan kepada negara. (Rafi Alvirtyantoro)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan