Jaksa dan Putri Candrawathi Berdebat Soal Persidangan Terbuka atau Tertutup
Candra Yuri Nuralam • 12 Desember 2022 10:49
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berdebat soal mekanisme persidangan. Perdebatan karena hakim meminta persidangan digelar tertutup, namun, jaksa menolak.
"Kami menolak karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak, dari MA (Mahkamah Agung) pun tidak ada perintah untuk tertutup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Jaksa menilai syarat mekanisme sidang tertutup tidak terpenuhi untuk kasus pembunuhan Brigadir J. Di sisi lain, Putri menolak sidang dibuka untuk umum.
"Yang mulia jika berkenan sidang tertutup," ucap Putri.
Kubu Putri menyebut akan menjelaskan kejadian asusila dalam kasus ini. Menurut dia, keterangan itu tidak pantas untuk menjadi konsumsi publik.
Hakim Wahyu Iman Santosa menengahi perdebatan dua kubu itu. Persidangan tetap digelar terbuka untuk umum, tapi, bakal ditutup jika Putri menjelaskan kejadian asusila.
"Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," ucap Wahyu.
Terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berdebat soal mekanisme persidangan. Perdebatan karena hakim meminta persidangan digelar tertutup, namun, jaksa menolak.
"Kami menolak karena ini bukan perkara kesusilaan dan anak, dari MA (Mahkamah Agung) pun tidak ada perintah untuk tertutup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Jaksa menilai syarat mekanisme sidang tertutup tidak terpenuhi untuk kasus pembunuhan Brigadir J. Di sisi lain, Putri menolak sidang dibuka untuk umum.
"Yang mulia jika berkenan sidang tertutup," ucap Putri.
Kubu Putri menyebut akan menjelaskan kejadian asusila dalam kasus ini. Menurut dia, keterangan itu tidak pantas untuk menjadi konsumsi publik.
Hakim Wahyu Iman Santosa menengahi perdebatan dua kubu itu. Persidangan tetap digelar terbuka untuk umum, tapi, bakal ditutup jika Putri menjelaskan kejadian asusila.
"Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan JPU," ucap Wahyu.
Terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)