Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari/MI/Susanto
Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari/MI/Susanto

Timses Bupati Rita Menawarkan Jabatan untuk Rudi

Faisal Abdalla • 11 April 2018 14:15
Jakarta: Mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Rudi Suryadinata mengaku beberapa kali sempat ditawarkan jabatan oleh Khairudin. Khairudin merupakan anggota tim sukses Bupati nonaktif Kukar, Rita Widyasari.
 
Hal itu disampaikan Rudi saat bersaksi di persidangan kasus gratifikasi dengan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama.
 
"Saya disuruh ngisi jabatan kasi (kepala seksi) jalan. Saya bilang jangan sampai mengganti seseorang," kata Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 11 April 2018.

Baca: Bupati Rita Disebut Kecipratan 6% Fee Proyek PU
 
Rudi tak menerima tawaran Khairudin. Namun, Khairudin menawarkan jabatan lain kepada dirinya.
 
"Jadi disuruh mengisi jabatan Kabid Bina Marga dari 2013 sampai 2016," ucap Rudi.
 
Saat mengisi posisi Kabid Bina Marga, Rudi diperintah Junaidi yang juga anggota timses Rita (Tim 11) untuk menarik fee dari para kontraktor penggarap proyek di Bina Marga.
 
"Tahun 2013 saya dipanggil pak Junaidi dan Pak Rusdiansyah (anggota Tim 11). Isi pertemuanya saya disuruh membantu mengumpulkan dana fee proyek di Bina Marga," ujar Rudi.
 
Baca: Timses Rita Widyasari 'Palak' Kontraktor
 
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin didakwa menerima gratifikasi uang Rp469 miliar. Uang diterima Rita terkait perizinan pelaksana proyek pada dinas-dinas di Kabupaten Kukar.
 
Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan