Bogor: Pemerintah memastikan siap menghadapi banding yang diajukan eks pengikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Posisi pemerintah tak berubah tetap membubarkan ormas tersebut.
"Selalu siap (menghadapi banding)," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin, 7 Mei 2018.
Pemerintah menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan sebagai dasar pembubaran HTI. Kini, lanjut dia, putusan dari PTUN semakin menguatkan langkah pemerintah membubarkan ormas itu.
(Baca juga: HTI Merasa Diperlakukan seperti Teroris)
"Posisi pemerintah sudah jelas dengan Perppu tersebut, jadi sekarang menjadi lebih kuat lagi posisi legalnya," kata dia.
Majelis Hakim PTUN menolak gugatan eks pengikut HTI. Menurut majelis hakim, HTI terbukti menyebarkan paham khilafah sesuai video Muktamar HTI pada 2013.
Namun, HTI tak menerima penolakan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia itu. Mereka melayangkan banding.
(Baca juga: GP Ansor Imbau Eks HTI Kembali ke NKRI)
Bogor: Pemerintah memastikan siap menghadapi banding yang diajukan eks pengikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Posisi pemerintah tak berubah tetap membubarkan ormas tersebut.
"Selalu siap (menghadapi banding)," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin, 7 Mei 2018.
Pemerintah menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan sebagai dasar pembubaran HTI. Kini, lanjut dia, putusan dari PTUN semakin menguatkan langkah pemerintah membubarkan ormas itu.
(Baca juga:
HTI Merasa Diperlakukan seperti Teroris)
"Posisi pemerintah sudah jelas dengan Perppu tersebut, jadi sekarang menjadi lebih kuat lagi posisi legalnya," kata dia.
Majelis Hakim PTUN menolak gugatan eks pengikut HTI. Menurut majelis hakim, HTI terbukti menyebarkan paham khilafah sesuai video Muktamar HTI pada 2013.
Namun, HTI tak menerima penolakan gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia itu. Mereka melayangkan banding.
(Baca juga:
GP Ansor Imbau Eks HTI Kembali ke NKRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)