Anggota DPRD Kota Malang Rahayu Sugiarti di Gedung KPK. Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen
Anggota DPRD Kota Malang Rahayu Sugiarti di Gedung KPK. Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen

Rahayu Berkukuh Bantah Terima Suap APBD-P Malang

Sunnaholomi Halakrispen • 28 Maret 2018 17:04
Jakarta: Anggota DPRD Kota Malang Rahayu Sugiarti (RS) selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjalani pemeriksaan lanjutan kasus suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
 
Rahayu berkukuh membantah menerima suap dari Wali Kota Malang Mochamad Anton. "Nggak menerima," kata Rahayu usai diperika di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Maret 2018.
 
Rahayu ogah berkomentar banyak terkait pemeriksaannya kali ini. Mengenakan baju tahanan khas KPK, Rahayu memilih berlalu menuju mobil tahanan. "Malang tetap semangat," ucapnya sembari melempar senyum.

Rahayu telah beberapa kali diperiksa sejak menjadi pesakitan KPK. Selain Rahayu, KPK juga menahan tersangka lain, yakni anggota DPRD Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Dua calon Wali Kota Malang 2018 yakni Mochamad Anton dan Ya'qud Ananda Budban juga turut ditahan.
 
Baca: Anton Ditahan, Tim Pemenangan Tetap Bergerak
 
KPK menetapkan Anton dan total 18 anggota DPRD Kota Malang tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. 
 
Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang.
 
Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya'qud Ananda Budban, serta Abdul Rachman.
 
Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot disinyalir memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang.
 
Kasus suap ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. Mereka berdua kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan