Jakarta: Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non-Yudisial akan berlangsung pada Kamis, 26 April 2018. Pemilihan ini akan diikuti sebanyak 46 Hakim Agung.
Kepala Biro Humas MA, Abdullah mengatakan, 46 Hakim Agung berhak memilih dan dipilih. Bahkan, ketua Mahkamah Agung bisa ikut dalam pemilihan ini.
"Setiap hakim boleh memilih dirinya sendiri dan menunjuk orang lain. Putaran pertama ini akan ramai," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu, 25 April 2018.
Sedianya, pemilihan akan diikuti oleh 48 Hakim Agung. Namun, dua orang lainnya berhalangan lantaran sakit dan sedang menjalani ibadah umroh.
"Tapi kalau yang sakit besok datang ya dia berhak untuk ikut seleksi," ungkap Abdullah.
Putaran pertama ini akan dilalui dengan cara mencontreng nama-nama Hakim Agung. Hakim agung yang mendapatkan suara 50 persen + 1 suara sah, maka akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.
Bila tidak memenuhi syarat tersebut maka pemilihan akan dilanjutkan dengan putaran kedua. Putaran kedua itu akan diikuti calon yang mendapatkan jumlah suara terbanyak pertama dan kedua.
Abdullah menyampaikan, jabatan Wakil Ketua MA non-Yudisial kosong sejak Juni tahun 2017. Jabatan ini ditinggal Suwadi yang telah habis masa jabatannya.
"Kita sengaja enggak langsung isi karena waktu itu ada isu ada revisi Undang-undang jabatan hakim. Namun ternyata enggak ada," pungkas Abdullah.
Jakarta: Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non-Yudisial akan berlangsung pada Kamis, 26 April 2018. Pemilihan ini akan diikuti sebanyak 46 Hakim Agung.
Kepala Biro Humas MA, Abdullah mengatakan, 46 Hakim Agung berhak memilih dan dipilih. Bahkan, ketua Mahkamah Agung bisa ikut dalam pemilihan ini.
"Setiap hakim boleh memilih dirinya sendiri dan menunjuk orang lain. Putaran pertama ini akan ramai," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu, 25 April 2018.
Sedianya, pemilihan akan diikuti oleh 48 Hakim Agung. Namun, dua orang lainnya berhalangan lantaran sakit dan sedang menjalani ibadah umroh.
"Tapi kalau yang sakit besok datang ya dia berhak untuk ikut seleksi," ungkap Abdullah.
Putaran pertama ini akan dilalui dengan cara mencontreng nama-nama Hakim Agung. Hakim agung yang mendapatkan suara 50 persen + 1 suara sah, maka akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.
Bila tidak memenuhi syarat tersebut maka pemilihan akan dilanjutkan dengan putaran kedua. Putaran kedua itu akan diikuti calon yang mendapatkan jumlah suara terbanyak pertama dan kedua.
Abdullah menyampaikan, jabatan Wakil Ketua MA non-Yudisial kosong sejak Juni tahun 2017. Jabatan ini ditinggal Suwadi yang telah habis masa jabatannya.
"Kita sengaja enggak langsung isi karena waktu itu ada isu ada revisi Undang-undang jabatan hakim. Namun ternyata enggak ada," pungkas Abdullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)