Ilustrasi KPK - MI.
Ilustrasi KPK - MI.

Sekjen DPR Diperiksa Kasus Suap Kemenag

Juven Martua Sitompul • 04 April 2019 13:00
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indra bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Ketua Umum PPP Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 4 April 2019.
 
Penyidik juga memanggil tiga saksi dari tim Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (Pansel JPT) Kemenag. Mereka adalah Ari Haryanto, Afridul, dan M Basworo. 

"Ketiganya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," tutur Febri. 
 
(Baca juga: Eks Sekjen Kemenag Dicecar Regulasi Seleksi Jabatan)
 
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan