Jakarta: Eks Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nur Syam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
Sepanjang pemeriksaan Nur Syam dicecar soal prosedur seleksi jabatan di Kemenag. Salah satunya, proses seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Kemenag.
"Yang jelas prosedur seleksi saja yang ditanyakan. Jabatan JPT pratama di kementerian agama," kata Nur Syam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 April 2019.
Nur Syam tidak tahu banyak soal adanya praktik suap dalam seleksi jabatan di Kemenag. Dia meminta awak media mengonfirmasi ihwal suap seleksi jabatan di Kemenag kepada panitia seleksi.
"Itu panitia sekarang, saya enggak tahu itu," pungkasnya
Baca juga: KPK Segera Periksa Menteri Lukman
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Eks Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nur Syam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
Sepanjang pemeriksaan Nur Syam dicecar soal prosedur seleksi jabatan di Kemenag. Salah satunya, proses seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Kemenag.
"Yang jelas prosedur seleksi saja yang ditanyakan. Jabatan JPT pratama di kementerian agama," kata Nur Syam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 April 2019.
Nur Syam tidak tahu banyak soal adanya praktik suap dalam seleksi jabatan di Kemenag. Dia meminta awak media mengonfirmasi ihwal suap seleksi jabatan di Kemenag kepada panitia seleksi.
"Itu panitia sekarang, saya enggak tahu itu," pungkasnya
Baca juga:
KPK Segera Periksa Menteri Lukman
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)